DPRD Surabaya Kebut Persiapan Pengangkatan Paslon Pilkada Terpilih Eri-Armuji

DPRD Kota Surabaya bersiap melakukan pengangkatan Eri Cahyadi dan Armuji sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Feb 2021, 15:08 WIB
Pasangan bakal calon Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan calon Wakil Wali Kota Surabaya Armuji ikuti rangkaian tes kesehatan. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - DPRD Kota Surabaya bersiap melakukan pengangkatan Eri Cahyadi dan Armuji sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Setelah penetapan Eri-Armuji oleh KPU siang ini, DPRD Surabaya akan menggelar rapat paripurna sore harinya. Jadi hanya selisih jam, tidak sampai selisih hari," kata Ketua DPRD Surabaya Adi Sutwrijono dikutip dari Antara, Surabaya, Jumat (19/2/2021).  

Pihaknya akan melanjutkan rapat pleno KPU Surabaya dengan rapat paripurna DPRD Surabaya tentang usulan pengangkatan Eri Cahyadi-Armuji sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Surabaya hasil Pilkada 9 Desember 2020.

Sesuai mekanisme, lanjut dia, hasil rapat paripurna tersebut dikirim kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan SK pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya yang baru.

"Langkah cepat ini dilakukan mengingat mepetnya waktu pelantikan yang diperkirakan pada 26 Februari mendatang," kata Adi yang juga Ketua DPC PDIP Surabaya ini.

Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengatakan menetapkan Eri Cahyadi dan Armuji sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih Pilkada Surabaya 2020 dalam rapat pleno terbuka yang akan digelar di Hotel Wyndham, Surabaya, Jumat (19/2/2021).

"Kami pilih hari Jumat besok karena kami juga memerlukan persiapan baik terkait kegiatan maupun administrasinya," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tunggu MK

Menurut dia, penetapan paslon baru bisa digelar karena menunggu hasil sidang sengketa Pilkada Surabaya di Mahkamah Konstitusi (MK). MK memutuskan tidak menerima gugatan pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman terkait hasil Pilkada Kota Surabaya dalam sidang pleno terbuka pada Selasa (16/2).

Nur Syamsi mengatakan sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Rekapitulasi Hasil Perhituangan Suara dan Hasil Pemilihan Pilkada, disebutkan paling lama lima hari pasca-putusan dari MK, KPU harus menetapkan paslon terpilih. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya