Liputan6.com, Jakarta - Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menegaskan, bakal menindak secara tegas anggota polisi yang mengkonsumi narkoba. Hal ini ia katakan menyusul adanya kasus narkoba Kapolsek Astana Anyar Kompol YP bersama 11 anggota lainnya.
"Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di kepolisian, siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat," kata Sambo dalam keterangannya, Jumat (19/2).
Advertisement
Ia menjelaskan, aturan tersebut tak hanya ditujukan kepada Kompol YP dan 11 anggota lainnya. Melainkan juga untuk seluruh anggota Korps Bhayangkara.
"Peringatan bagi siapa saja anggota Polri, jangan pernah dekat-dekat dengan barang laknat (tersebut)," jelasnya.
Menurutnya, sebagai seorang aparat penegak hukum, semestinya bisa menjadi pelindung masyarakat agar terhindar dari barang haram tersebut.
"Ingat, bahwa kita anggota Polri menjadi ujung tombak pemberantasan narkoba di masyarakat, jangan pernah sejengkal pun dekat dengan lingkaran setan," ujarnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Karier Tamat
Jenderal bintang dua ini memastikan, bakal memproses pidana bagi seluruh anggota Polri yang terbukti terlibat atau menggunakan narkoba.
"Cicipi narkoba, bikin moral bejat, karir tamat, keluarga luluh lantak, hidup melarat, nyawa sekarat atau digelandang di penjara?" tegasnya.
"Bagi seluruh anggota Polri hentikan menggunakan narkoba bila ditemukan saya pastikan di proses pidana dan dipecat!!!!," tutupnya.
Advertisement