Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta APBD 2016-2017.
Dua lokasi tersebut yakni Kantor PT DMI cabang Yogyakarta di Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok Kabupaten Sleman, Yogyakarta dan Kantor PT Arsigraphi di Jl. Nogotirto, Modinan, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta.
Advertisement
"Kamis (18/2/2021) tim penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan di 2 tempat di wilayah DIY. Dari 2 lokasi tersebut, tim penyidik menemukan berbagai barang bukti di antaranya dokumen yang terkait dengan perkara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/2/2021).
Ali mengatakan, dokumen tersebut akan diselisik lebih dalam oleh tim penyidik lembaga antirasuah. Nantinya, dokumen tersebut akan dijadikan barang bukti dalam proses pembuktian di persidangan.
"Berbagai barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisa dan diverifikasi untuk mendapatkan izin penyitaan sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyidikan," kata Ali.
Pada Rabu, 17 Februari 2021, tim penyidik juga menggeledah Kantor Badan Pemuda dan Olahraga DI Yogyakarta dan Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga DI Yogyakarta. Dari penggeledahan di dua tempat tersebut tim penyidik menemukan dan menuyita dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sudah Ada Tersangka?
Diberitakan sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida di DI Yogyakarta. Pembangunan tersebut menggunakan APBD Tahun Anggaran 2016-2017.
"Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan stadion Mandala Krida APBD 2016-2017 di pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (23/11/2020).
Seperti sebelum-sebelumnya, Ali menyatakan pihak lembaga antirasuah belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait serangkaian kegiatan di Yogyakarta. Namun Ali tak menampik KPK sudah menetapkan pihak yang harus bertanggungjawab.
"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," kata Ali.
Dia mengatakan, sesuai dengan kebijakan KPK era Komjen Firli Bahuri, pengumuman tersangka akan dilakukan saat akan dilakukan proses penahanan terhadap para tersangka.
"Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagimana amanat UU KPK," ucap Ali.
Advertisement