Liputan6.com, TTS - MSK (15), remaja perempuan tersangka penikam pria berinisial ND (48) hingga tewas saat mau memperkosanya untuk kedua kali, kini tengah menjalani rehabilitasi.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna B, Jumat (19/2/2021) mengatakan, saat ini MSK sudah diamankan dan direhabilitasi di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK).
"Rehabilitasi guna mendapatkan pendampingan dari psikolog dan Polwan unit PPA Polda NTT dan Polres TTS," katanya.
Krisna mengatakan, MSK tak ditahan hanya saja diamankan oleh pihak kepolisian karena tak ingin ada main hakim sendiri yang dilakukan oleh keluarga korban.
Baca Juga
Advertisement
Krisna menambahkan, pihaknya akan mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan HAM dalam penyidikan kasus pembunuhan ini. Apalagi tersangka masih berusia 15 tahun dan berstatus anak. Penanganannya, kata Krisna, harus didasarkan pada undang-undang perlindungan anak dan undang-undang sistem peradilan pidana anak, salah satunya penghindaran dari penangkapan, penahanan/penjara.
Selama masa rehabilitasi untuk mengembalikan psikologi tersangka tersebut, polisi juga berupaya memeriksa tersangka untuk mencari sebab akibat dari kejadian tersebut.
"MSK mengaku pernah disetubuhi oleh korban pada Mei 2020 lalu," ungkap Krisna.
Kronologi kejadian pemerkosaan bermula pada Rabu (10/2/2021) sekitar pukul 13.00 Wita, ND menuju ke rumah MSK untuk membeli minuman keras (laru putih).
Pada saat itu ND sempat mengajak tersangka untuk bertemu di pinggir pantai yang jaraknya 20 meter dari tempat kejadian peristiwa, MSK mengiyakan dan pergi mengikuti korban dengan membawa sebilah pisau dan parang yang disimpan di saku belakang celana.
"Setibanya di tempat yang sudah dijanjikan ND menunggu MSK. Menurut pengakuan MSK, keduanya sempat hubungan badan sebanyak satu kali saat pertemuan itu," ujar Krisna.
Beberapa saat kemudian usai berhubungan badan, ND pun mengajak lagi tersangka untuk melakukan hubungan badan. Namun MSK tidak mau dan saat itu ND memaksa tersangka sehingga MSK langsung menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau yang dibawanya.
"Usai ditikam, MSK meninggalkan ND yang sudah ditusuk tersebut," ujar Krisna.
Atas kejadian itu, Krisna mengatakan bahwa pasal yang disangkakan kepada tersangka MSK yaitu Pasal 338 KUHP (15 tahun penjara) sub Pasal 351 (3) KUHP (7 tahun penjara) mengacu pada Pasal 81 (2) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyebutkan pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 dari masa hukuman orang dewasa.
"Jadi penyidik tidak hanya melakukan proses penyidikan berdasarkan KUHP semata, tetapi juga memperhatikan dan menjalankan UU tentang perlindungan anak dan UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," katanya.
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.