Liputan6.com, Jakarta Lapor COVID-19 meminta Pemerintah tetapkan batas waktu pencairan insentif tenaga kesehatan (nakes). Ini karena ribuan tenaga kesehatan masih belum menerima insentif.
Berdasarkan data Lapor COVID-19 yang dikumpulkan melalui Google Form periode 8 Januari-5 Februari 2021, ada 2.754 (75 persen) dari 3.689 tenaga kesehatan belum atau tidak menerima insentif sama sekali.
Sekitar 6 persen tenaga kesehatan lain memiliki masalah, baik penyaluran insentif yang tidak teratur atau terlambat, perhitungan insentif tidak sesuai. Bahkan adanya pemotongan dana insentif yang telah diberikan.
Advertisement
"Kami mendesak Pemerintah segera merevisi Keputusan Menteri Kesehatan 2539/2020 Tentang Pemberian Insentif dan Santunan bagi Tenaga Kesehatan, yakni memberikan ketentuan batas waktu pencairan dan besaran dana yang adil untuk tenaga kesehatan," tulis Lapor COVID-19 dalam laporan yang diterima Health Liputan6.com, Jumat (19/2/2021).
"Termasuk mekanisme pendataan dan pengusulan insentif yang terbuka, baik di fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan."
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas alur penyaluran dana, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian dalam Negeri dan instansi terkait, Lapor COVID-19 juga meminta ada keterbukaan informasi tentang besaran alokasi dan proses realisasi dana insentif tenaga kesehatan secara realtime.
"Sehingga publik mudah mengakses dan mendapatkan informasinya secara jelas," jelasnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Ada Tenaga Kesehatan yang Pernah Kena COVID-19 Belum Terima Insentif
Data Lapor COVID-19 juga menunjukkan, dari 2.754 tenaga kesehatan yang belum mendapatkan insentif, 854 di antaranya pernah atau sedang terinfeksi COVID-19.
Kemudian dari 854 tenaga kesehatan yang terinfeksi, 624 di antaranya adalah tenaga kesehatan yang secara langsung menangani pasien COVID-19, sedangkan 230 tenaga kesehatan lainnya tidak menangani pasien COVID-19 secara langsung.
Penyebaran Google Form Lapor COVID-19 untuk mendapatkan data insentif tenaga kesehatan melalui bantuan organisasi profesi, antara lain Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Persatuan Ahli Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI).
Terkait insentif tenaga kesehatan yang belum cair, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan berupaya terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah.
Fasilitas kesehatan juga diminta melengkapi persyaratan administrasi.
Kami meminta agar fasilitas kesehatan mempersiapkan persyaratan administrasi yang dibutuhkan untuk diberikan kepada dinas kesehatan yang ada di daerahnya masing-masing. Agar pencairan insentif nakes menjadi lancar," kata Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, kemarin.
Advertisement