Liputan6.com, Pekanbaru - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Riau mengirim enam warga binaan Lapas Pekanbaru ke Nusakambangan, Jawa Tengah. Mereka merupakan narapidana kasus narkoba yang dulunya merupakan pegawai di lembaga tersebut.
Dari yang awalnya menjadi sipir penjara, mereka menjadi pesakitan karena terlibat jaringan narkoba Lapas, baik itu menjual narkoba di penjara atau bahkan menjemput barang haram bandar narkoba di Lapas.
Baca Juga
Advertisement
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau Maulidi Hilal menjelaskan, pengiriman enam mantan pegawai Lapas ini dilakukan secara bertahap. Keenamnya pernah bertugas di Bangkinang, Bagansiapiapi, Pasir Pangaraian, dan Bengkalis.
"Hari ini tiga, kemarin tiga pula semuanya pernah menjadi internal kami khususnya di bidang pemasyarakatan," kata Hilal, Jum'at siang, 19 Februari 2021.
Pengiriman atas perintah Dirjen Pemasyarakatan dan Kepala Kanwil ini, sambung Hilal, merupakan komitmen pihaknya membersihkan lapas dari pegawai-pegawai nakal.
Simak video pilihan berikut ini:
Peringatan Keras
Menurut Hilal, tidak ada toleransi bagi pegawai Kemenkumham, khususnya Lapas, melakukan penyimpangan dalam bertugas. Ini sekaligus menjadi peringatan bagi pegawai lainnya agar tidak main-main.
"Baik itu menjual, menggunakan atau membantu menjadi kaki tangan bandar narkoba," jelas Hilal.
Hilal menyebut pihaknya sering mengingatkan pegawai agar selalu menghindari narkoba. Namun, selalu ada oknum nakal, bahkan masih terjadi sampai sekarang.
"Saat ini masih ada yang ditangani kepolisian," ucap Hilal.
Hilal menyebut pegawai yang terlibat peredaran narkoba itu merupakan korban. Makanya, Hilal meminta pegawai Kemenkumham tidak mau lagi menjadi korban bandar narkoba.
"Negara ini sedang membangun, maka hentikan kegiatan yang merusak generasi," sebut Hilal.
Advertisement