Geledah 2 Kantor Swasta, KPK Temukan Dokumen Terkait Kasus Bansos Covid-19

Penggeledahan dilakukan KPK berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk Wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Feb 2021, 19:24 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers terkait penahanan Menteri Sosial Juliari Batubara di Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK menahan Juliari Batubara dan pejabat pembuat komitmen Kemensos Adi Wahyono untuk kepentingan pemeriksaan kasus korupsi dana bansos Covid-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor pihak swasta di daerah Bekasi, Jawa Barat, dan DKI Jakarta, Kamis, 18 Februari 2021.

Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk Wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

"Kamis, tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda. Adapun lokasi penggeledahan bertempat di dua kantor perusahaan swasta yang terletak di Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/2/2021).

Berdasarkan informasi, dua kantor swasta yang digeledah yakni PT Indoguardika Vendos Abadi di lantai 21 Tower Alamanda TB Simatupang. Perusahaan tersebut diduga berafiliasi dengan orang kepercayaan legislator PDIP Ihsan Yunus, yakni Agustri Yogasmana alias Yogas.

Satu kantor swasta lainnya, yakni CV Bahtera Assa di Bekasi. Perusahan ino disebut berafiliasi dengan Kukuh Ary Wibowo, salah staf ahli mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Ali mengatakan, dalam penggeledahan dua lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dokumen terkait dengan kasus.

"Barang bukti yang diamankan di antaranya berbagai dokumen dan alat elekronik yang terkait dengan perkara. Selanjutnya barang bukti tersebut akan dilakukan analisa dan verifikasi mendalam untuk dilakukan penyitaan," jelas Plt Jubir KPK ini. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Total Uang Diterima Juliari Rp 17 Miliar

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus Corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Mereka adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu per paket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya