Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru

Sasaran PPnBM mobil nol persen jenis kendaraan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2. Adapun DP 0 persen untuk kredit pembelian kendaraan baru berlaku untuk roda dua maupun roda empat.

oleh Anri SyaifulTriyasni diperbarui 20 Feb 2021, 09:02 WIB
Banner Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Angin segar berembus ke sektor penjualan dan pembelian produk otomotif atau kendaraan baru. Kementerian Keuangan atau Kemenkeu merilis kebijakan insentif penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM untuk kendaraan bermotor.

PPnBM 0% ini diberlakukan mulai 1 Maret 2021. Sasaran PPnBM mobil nol persen jenis kendaraan 1.500 cc ke bawah atau kategori sedan dan 4x2 yang memang diminati masyarakat kelas menengah di Indonesia.

Seiring dengan itu, Bank Indonesia secara resmi menurunkan batas uang muka atau down payment atau DP 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor per 1 Maret 2021. Ketetapan ini berlaku baik untuk kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.

Apa dasar pemerintah dan BI memberikan stimulus pajak untuk kendaraan baru? Apa prediksi ke depannya? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan


Infografis

Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya