Liputan6.com, Jakarta - Angin segar berembus ke sektor penjualan dan pembelian produk otomotif atau kendaraan baru. Kementerian Keuangan atau Kemenkeu merilis kebijakan insentif penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM untuk kendaraan bermotor.
PPnBM 0% ini diberlakukan mulai 1 Maret 2021. Sasaran PPnBM mobil nol persen jenis kendaraan 1.500 cc ke bawah atau kategori sedan dan 4x2 yang memang diminati masyarakat kelas menengah di Indonesia.
Baca Juga
Advertisement
Seiring dengan itu, Bank Indonesia secara resmi menurunkan batas uang muka atau down payment atau DP 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor per 1 Maret 2021. Ketetapan ini berlaku baik untuk kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.
Apa dasar pemerintah dan BI memberikan stimulus pajak untuk kendaraan baru? Apa prediksi ke depannya? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement