Liputan6.com, Jakarta - Berlaku mulai 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021, Bank Indonesia (BI) resmi melonggarkan ketentuan loan to value kredit dan pembiayaan properti 100 persen. Dengan ada pelonggaran ini, uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa dilakukan.
Melihat kebijakan DP KPR nol persen, Direktur Utama Summarecon Agung Adrianto P. Adhi mengaku pihaknya akan menyiapkan beberapa strategi khusus agar mampu menarik perhatian konsumen di tengah pandemi.
"Kami akan buat program yang disesuaikan dengan hal ini. Kami sangat mendukung sekali adanya kebijakan ini, namun perbankan juga harus mendukung agar bisa berjalan dengan baik," ujar dia kepada Liputan6.com, Jumat (19/2/2021).
Baca Juga
Advertisement
Adrianto juga menegaskan bila pihaknya selalu memiliki strategi khusus agar mampu bertahan, khususnya saat pandemi COVID-19 terjadi tahun lalu. Salah satunya memberikan keringanan saat membayar DP. Ia juga menyebut, selama pandemi COVID-19 rumah dengan harga Rp1 hingga Rp2 miliar masih menjadi favorit.
"Ini secara intens mengikuti perkembangan market. Sebenarnya problem di kelas menengah Rp1 hingga Rp2 miliar ini lebih kepada ketidakmampuan atau keterbatasan DP makanya kita punya cara bayar DP dicicil. Itu banyak ditangkap konsumen karena memang memudahkan, sekarang DP sudah enggak ada itu bagus," tuturnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Tak Semua Bank Bisa Terapkan DP KPR Nol Persen
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuan loan to value (LTV) untuk kredit dan pembiayaan properti. Dalam ketentuan baru ini, LTV kredit properti bisa mencapai 100 persen. Artinya, nasabah bisa mengambil kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan uang muka atau down payment (DP) 0 persen.
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Yanti Setiawan mengatakan, tak semua bank bisa memberikan KPR dan kredit properti dengan DP 0 persen. Hanya bank dengan Non Performing Loan (NPL) atau rasio kredit bermasalah di bawah 5 persen yang bisa memberikan KPR DP 0 persen.
"kebijakan uang muka itu 0 persen semua bank yang memenuhi kriteria boleh memberikan DP 0 persen. Sementara kalau yang NPL-nya di atas 5 persen tentu saja ada kita batasi DP-nya menjadi 10 persen," ujar Yanti dalam diskusi daring, Jakarta, Jumat, 19 Februari 2021.
Kebijakan ini, kata Yanti, sudah didiskusikan dengan stakeholder terkait di antaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan. Kebijakan baru tersebut diharapkan mampu menjadi katalis untuk mendongkrak pemulihan ekonomi terutama dari sektor properti.
"Kami sudah berdiskusi dengan OJK, perbankan, dalam merumuskan kebijakan ini. Kami berharap kebijakan ini menjadi dukungan Bank Indonesia dalam pemulihan ekonomi khususnya di sektor properti," jelasnya.
Yanti menambahkan, ke depan, minat masyarakat memberi rumah masih akan tinggi. Rata-rata rumah yang dimiliki tidak hanya untuk sebagai tempat tinggal tetapi juga untuk investasi.
"Minat orang membeli bukan hanya dipakai tapi investasi. Banyak orang memiliki rumah lebih dari satu. Hal ini bisa kita lihat 1 orang membeli tanah dan satu sertifikat, itu membeli untuk investasi," tandasnya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Advertisement