Kasus Bansos, KPK Selisik Aliran Uang Juliari ke Ketua DPC PDIP Kendal

KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bansos penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Feb 2021, 21:11 WIB
Menteri Sosial Juliari Batubara digiring petugas usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari Batubara yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial COVID-19 di Kementerian Sosial resmi ditahan KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Ketua DPC PDIP Kendal Akhmat Suyuti dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik mencecar soal pengembalian uang dari Akhmat Suyuti kepada KPK. Uang tersebut diduga diberikan dari mantan Mensos Juliari Peter Batubara.

"Akhmad Suyuti (Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal) didalami pengetahuannya terkait dengan adanya pengembalian sejumlah uang oleh saksi yang diduga diterima dari JPB (Juliari) melalui perantaraan pihak lain," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (19/2/2021).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona atau Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tersangka Lain

Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara berjalan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Juliari Batubara resmi ditahan KPK pada Minggu (6/12/2020) lalu terkait kasus suap pengadaan Bantuan Sosial penanganan COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M, dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya