Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Rahasia (STR) tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba oleh Anggota Polri.
STR bernomor ST/331/II/HUK.7.1/2021 itu ditandatangani Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Advertisement
Diterangkan di dalam STR bahwa perbuatan mantan Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, beserta 11 anak buahnya yang tersangkut dalam kasus narkoba sangat menurunkan citra dan wibawa Polri di mata masyarakat.
Karena itu, Kapolri memberikan instruksi berupa pencegahaan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Berikut isi STR Kapolri:
Dalam rangka mencegah, tidak terulang kembali kejadian penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Polri, maka diperintahkan ulang kembali kepada para KA untuk melakukan langkah-langkah:
1. Segera melaksanakan tes urine kepada seluruh anggota Polri disetiap satker/satwil jajaran guna mencegah dan mengetahui terjadinya lahgun narkoba serta melaporkan pelaksanaannya.
2. Diteksi dini penyalahguna narkoba dengan melakukan penyelidikan dan pemetaan anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba.
3. Penguatan giat pembinaan rohani dan mental (Binrohtal) dan arahan pimpinan pada saat apel kesatuan maupun giat terhadap anggota tentang dampak negatif dan bahaya penyalahgunaan narkoba serta sanksi bagi yang melanggar.
4. Memberikan pembinaan dan pengawasan melekat (waskat) secara berjenjang terhadap anggota yang terindikasi sebagai korban penyalahgunaan narkoba dengan cara rehabilitasi dengan koordinasi fungsi terkait.
5. Memperkuat dan memperketat kedisiplinan dan ketertiban di lingkungan Polri sebagai upaya untuk terus menjaga komitmen dan integritas anggota.
6. Melaksanakan razia di tempat tertentu yang diprediksi sebagai tempat penyalahguna narkoba yang melibatkan anggota Polri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Memperkuat Pengawasan Internal
7. Memperkuat aspek pengawasan internal dan pembinaan yang dilakukan oleh atasan langsung maupun rekan kerja dalam upaya pencegahan dini lahgun narkoba berupa keperdulian terhadap anggota yang mulai berperilaku negatif seperti malas apel, kinerja menurun, tidak memperhatikan penampilan perorangan, menutup diri terhadap lingkungan, emosional dan terjadi konflik rumah tangga.
8. Meningkatkan koordinasi antara fungsi reserse, narkoba, BNN, BNNP, BNNK, Pom TNI dalam hal pengungkapan penyalahguna narkoba yang melibatkan anggota TNI/Polri.
9. Memberikan reward terhadap anggota yang berhasil ungkap jaringan narkoba yang melibatkan anggota PNS/Polri dan punishment terhadap anggota yang menyimpan, mengedarkan, mengkonsumsi narkoba dan terlibat jaringan organisasi narkoba serta memfasilitasi atau menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam membekingi lahgun dan peredaran gelap narkoba.
10. Tidak memberikan toleransi kepada pers yang penyalaguna narkoba atau terlibat langsung dalam peredaran narkoba dengan cara diberikan tindakan tegas berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
11. Melaksanakan percepatan untuk segera menerbitkan kep PTDH terhadap personel yang sudah diputus berupa rekomendasi PTDH PD sidang KEPP terkait lahgun dan peredaran gelap narkoba.
Advertisement