Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Elfrida Gusti Gultom, istri dari pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso. Matheus merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik menyelisik asal usul harta yang diterima Elfrida dari Matheus. Tim penyidik menduga, ada harta yang diterima Elfrida dari Matheus berasal dari tindak pidana suap dalam kasus ini.
Advertisement
"Elfrida Gusti Gultom (Istri Matheus Joko Santoso) dikonfirmasi perihal perolehan harta dari MJS (Matheus Joko Santoso) di tahun 2020," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/2/2021).
Selain diselisik soal asal usul harta yang diterima dari Matheus, tim penyidik juga menyita berbagai dokumen saat memeriksa Elfrida. Dokumen yang disita berkaitan dengan kasus bansos Covid-19.
"Kepada saksi dilakukan penyitaan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Diduga Terima 17 Miliar
KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.
KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.
Advertisement