Serunya Tim Polda Sulut Menggagalkan Penyelundupan Cap Tikus

Polisi menahan dua mobil itu saat melintas di ruas Jalan Raya Belang-Ratatotok Desa Borgo, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 10 Mar 2021, 03:07 WIB
Ribuan liter cap tikus yang gagal dibawa dari Minahasa Twenggara, Sulut, ke Manokwari, Papua Barat.

Liputan6.com, Manado - Upapa pengiriman minuman keras (miras) ilegal jenis cap tikus dari Sulut ke berbagai daerah kembali digagalkan aparat Kepolisian. Kali ini ribuan liter cap tikus yang akan dikirim ke Papua Barat berhasil diamankan personel Ditresnarkoba Polda Sulut.

Miras tersebut disita saat diangkut menggunakan dua mobil yaitu truk dan pikap menuju Pelabuhan Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut, Senin (15/2/2021), sekitar pukul 01.20 Wita.

Polisi menahan dua mobil itu saat melintas di ruas Jalan Raya Belang-Ratatotok Desa Borgo, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara.

“Terungkapnya kasus ini tak lepas dari informasi masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Julest Abast, Kamis (18/2/2021).  

Abas mengatakan, masyarakat menginformasikan bahwa dini hari itu akan ada mobil truk dan pikap yang mengangkut cap tikus ke Pelabuhan Basaan, yang selanjutnya akan dikirim ke Manokwari, Papua Barat menggunakan kapal. Berdasarkan informasi tersebut, tim lapangan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulut langsung melakukan penyelidikan.

Benar saja, tim mendapati dua mobil mencurigakan yang di bagian bak ditutup menggunakan terpal, sedang menuju pelabuhan. Tim kemudian melakukan pengejaran dan penghadangan.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


8.280 Liter Cap Tikus

Pemusnahan 10 ribu botol miras, puluhan liter ciu dan narkoba oleh Polres cilacap menjelang Natal dan tahun baru 2019. (Foto: Liputan6.com/Polres Cilacap/Muhamad Ridlo)

Dua mobil yang diadang yaitu truk Hino warna coklat bernomor polisi DB 8076 QE yang dikemudikan pria berinisial RS, dan mobil pikap warna hitam DB 8095 LA dikemudikan pria berinisial RM.

“Saat diperiksa, di mobil truk didapati 363 jerigen berisi sekitar 7.260 liter cap tikus. Kemudian di mobil pikap didapati 51 jerigen berisi sekitar 1.020 liter. Sehingga totalnya, 414 jerigen dengan isi total sekitar 8.280 liter cap tikus,” ujar Abast didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.

Barang bukti kendaraan beserta muatan dan pengemudi lalu diamankan di Mapolda Sulut untuk dimintai keterangan. Cap tikus tersebut milik seorang pria berinisial UG alias M (28), warga Desa Silian Dua, Kecamatan Silian Raya, Kabupaten Minahasa Tenggara, yang rencananya dikirim kepada seorang pria berinisial O di Manokwari, Papua Barat.

Amstono menambahkan, pihaknya beserta jajaran terus menindaklanjuti atensi Kapolda Sulut terkait pemberantasan peredaran miras tanpa izin karena sudah sangat meresahkan masyarakat.

“Kita ketahui di wilayah Sulut ini kriminalitas yang tertinggi adalah penganiayaan, yang salah satunya disebabkan oleh pengaruh miras,” kata Amstono.

Untuk pemilik miras tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak Ditresnarkoba Polda Sulut masih melakukan pengembangan penyidikan dari kasus ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya