Liputan6.com, Jakarta - Seekor paus pilot sirip pendek ditemukan dalam kondisi terpotong-potong. Paus tersebut terdampar di Pantai Modung, Bangkalan, Jawa Timur, pada 18 Februari 2021.
Sebagian gigi, sirip dan dagingnya hilang. Sebagian potongan tubuh ikan itu ada yang ditemukan berserakan di pinggir pantai.
Advertisement
"Kami belum mengetahui siapa pelakunya, dan kejadian ini ditemukan tadi saat kami hendak melakukan penguburan," kata Kepala Bidang (Kabid) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah II Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Jawa Timur Wiwied Widodo, Sabtu (20/2/2021).
Bangkai paus sepanjang 2 meter yang terpotong ditemukan terpisah berjarak 3 kilometer sebelah timur dari lokasi terdampar, tepatnya di perairan Dusun Labeng, Desa Noreh, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang.
Menurut Wiwied, penemuan potongan bagian tubuh ikan paus ini kedua kalinya. Pertama ada warga yang sempat mengambil di lokasi terdampar tapi sudah dikembalikan.
"Kedua, di sini dalam kondisi sudah terpotong-potong seperti yang kami temukan tadi," katanya seperti dikutip dari Antara.
Wiwied sendiri belum mengetahui alasan warga memotong dan mengambil daging paus maupun bagian tubuh lainnya. Padahal tidak ada nilai atau yang bisa menguntungkan dari tindakan itu.
"Kemungkinan warga ingin mengabadikan kejadian langka tersebut dengan mengambil bagian tubuh paus," katanya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dilarang Undang-Undang
Padahal sesuai ketentuan, pemotongan daging ikan paus yang sudah mati maupun masih hidup dilarang oleh undang-undang.
Untuk itu, dirinya menghimbau warga agar tidak melakukan hal tersebut karena paus termasuk hewan dilindungi.
"Siapapun yang memotong dan mengambil daging paus sudah pasti melanggar hukum, jadi dengan sengaja menyimpan memiliki karena bisa dipidana," katanya menjelaskan.
Paus, kata dia, termasuk hewan yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan/atau dilindungi berdasarkan ketentuan hukum internasional yang diratifikasi, termasuk telur, bagian tubuh, dan/atau produk turunannya (derivat).
Kriteria tentang jenis ikan yang dilindungi antara lain terancam punah, langka, daerah penyebaran terbatas (endemik), terjadi penurunan jumlah individu dalam populasi ikan di alam secara drastis, dan tingkat kemampuan reproduksi yang rendah.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Junto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana tertuang dalam pasal 100, dan 100 B, pelanggaran terhadap pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi oleh negara dapat dipidana paling lama 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.
Advertisement