Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan memperpanjang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro pada 28 Februari sampai 8 Maret 2021. Sebab PPKM dinilai dapat menurunkan angka penyebaran Covid-19.
Guna mendukung pelaksanaan PPKM Mikro, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah telah menyiapkan sejumlah skema bantuan bagi warga yang melakukan isolasi mandiri.
Advertisement
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian itu menyebutkan salah satu bantuan yang disiapkan pemerintah berupa beras dan masker yang dikoordinasikan dengan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
"Kemudian juga isolasi di rumah, rumah tangga maupun terpusat di level RT dan pemberian bantuan beras per rumah yang diisolasi mandiri selama 14 hari itu 20 kg beras dan pemberian bantuan masker kain. Nah ini dikoordinasikan oleh TNI/Polri di tingkat masing-masing," terangnya saat konferensi pers virtual pada Chanel Youtube BNPB Indonesia, Sabtu (20/2/2021).
Selain bantuan tersebut, dalam masa perpanjangan PPKM Mikro, warga yang melakukan isolasi mandiri juga akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) desa yang berasal dari APBDes sesuai program Kementerian Desa (Kemendes). Sedangkan untuk bantuan yang berada di tingkat kelurahan berasa dari APBD Kabupaten/Kota.
"Ini seluruh programnya, tingkat desa anggarannya dari APBDes, kelurahannya dari APBD Kabupaten/Kota. Sehingga tentunya masyarakat yang memperoleh BLT desa itu melalui Kemendes," terangnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
PPKM Efektif Turunkan Angka Covid-19
PPKM mikro dinilai efektif menurunkan angka penyebaran Covid-19.
"Secara nasional jumlah kasus aktif mengalami penurunan signifikan -17,27% selama sepekan," Airlangga.
Termasuk, penerapan PPKM Mikro juga mampu menurunkan angka kasus aktif di lima provinsi yaitu, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Berdasarkan hasil evaluasi PPKM Mikro, Airlangga menyampaikan kepada para kepala daerah akan menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 4 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19) yang turut mengatur soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro dengan masa perpanjangan dari 23 Februari sampai 8 Maret 2021.
Dengan diperpanjangan pelaksanaan PPKM Mikro maka pemerintah juga akan melakukan penguatan operasional dari pelaksanaan PPKM Mikro di Desa atau Kelurahan. Seperti pemantauan persiapan 3T di tingkat Desa atau Kelurahan sampai dengan RT/RW, penyiapan bantuan beras maupun masker, dan integrasi sistem pemetaan zona reskko tingkat RT dan pelaksanaan 3T.
"Pemerintahan provinsi yang akan mengkoordinasikan pemetaan zonasi risiko. Kemudian data penyaluran bantuan dan melaporkan secara berkala dan Satgas pusat dari Satgas daerah," kata Airlangga.
Berikut aturan PPKM Mikro 23 Februari sampai 8 Maret 2021:
1. Membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan WorkFrom Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work from Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online
3. Untuk sektor esensian seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, perhotelan, konstruksi, hingga kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:a. kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat danb. pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan sebesar 50 persen penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
7. Kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara
8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement