3 Penyelundup Rp 4,2 Miliar Benur Lobster Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta

Kasus penyelundupan benur lobster bermula dari pengiriman 42.500 ekor BBL dari Tanjung Priok dan transit di Batam pada 6 Desember 2020.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 21 Feb 2021, 21:45 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang Kepulauan Riau memberikan vonis 3 terdakwa kasus penyelundupan 42.500 ekor benih bening atau benur lobster senilai Rp 4,2 miliar. Liputan6.com/Ajang

Liputan6.com, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang Kepulauan Riau memberikan vonis 3 terdakwa kasus penyelundupan 42.500 ekor benih bening atau benur lobster senilai Rp 4,2 miliar dengan hukuman dua tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim juga mengenakan denda Rp 600 juta subsider 2 bulan penjara. Dalam amar putusannya, hakim ketua Tofan Husma menegaskan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Unsur pidana yang mereka langgar ialah Pasal 92 jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ini sebagaimana diubah dengan Undang-Undan Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 Pasal 92 Jo Pasal 26.

"Serta Peraturan Perundangan lain yang bersangkutan, sehingga majelis hakim memutus ketiga terdakwa dengan hukuman masing-masing dua tahun kurungan penjara dan denda Rp 600 juta subsider dua bulan kurungan penjara," demikian bunyi putusan dengan nomor perkara 3/Pid.Prk/2021/PN Tpg tertanggal 8 Februari 2021, tersebut.

Sidang putusan digelar secara daring di Kejaksaan Negeri Batam dan dihadiri ketiga terdakwa, yakni RAS (39) asal Bogor, DM (41) asal Bogor, dan O (46) asal Bogor.

Kepala SKIPM Batam, Anak Agung Gde Eka Susila berharap putusan ini bisa menjadi efek jera bagi para pelaku penyelundupan benih bening lobster.

Selain itu, dia juga berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat luas untuk tidak melakukan tindak pidana yang sama kedepannya.

"Kita senantiasa mengimbau agar upaya-upaya penyelundupan untuk dihentikan karena sangat merugikan negara dan masyarakat sendiri," kata Agung melaui siaran tulis yang diterima Liputan6.com, Minggu (21/2/2021).

Sidang ini diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam dan Tim Penyidik Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Batam.

Duduk sebagai majelis hakim diketuai Tofan Husma Pattimura, dan hakim anggota Ir. Khairil Anwar Hakim Ad Hoc Perikanan dan Abdullah, Hakim Ad Hoc Perikanan serta dibantu Raymond Badar, Panitera Pengganti Pengadilan Perikanan.

 

Saksikan Video Ini


Perkuat Pengawasan

Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang Kepulauan Riau memberikan vonis 3 terdakwa kasus penyelundupan 42.500 ekor benih bening atau benur lobster senilai Rp 4,2 miliar. Liputan6.com/Ajang

Sebagai informasi, kasus penyelundupan ini bermula dari pengiriman 42.500 ekor BBL dari Tanjung Priok dan transit di Batam pada 6 Desember 2020.

Agung menyebut, rencananya bibit benur tersebut akan dikirim ke Vietnam via Singapura. Beruntung, berkat sinergitas aparat, penyelundupan benur senilai Rp 4,2 miliar ini berhasil digagalkan dan diproses ke pengadilan.

"Kita akan terus perkuat sinergitas pengawasan dengan lembaga terkait. Kita perang melawan penyelundupan," ucapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya