Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspensi) saham PT Bank Bumi Arta Tbk (BNBA) atau saham BNBA mulai sesi I pada Senin, (22/2/2021).
BEI suspensi saham BNBA seiring terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham BNBA. Suspensi saham BNBA dilakukan di pasar reguler dan tunai mulai sesi pertama.
“Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” tulis Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Lidia M.Panjaitan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy.
Baca Juga
Advertisement
Sebelumnya, saham PT Bank Bumi Arta Tbk (BNBA) menempati posisi pertama untuk saham yang mencatatkan kenaikan tajam selama sepekan pada 15-19 Februari 2021.
Mengutip data Bursa Efek Indonesia (BEI), saham PT Bank Bumi Arta Tbk (BNBA) melambung 128,33 persen pada 15-19 Februari 2021. Saham BNBA naik dari posisi Rp 600 menjadi Rp 1.370 per saham. Pada pekan ini, saham BNBA sempat kena suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham pada 17 Februari 2021.
Hal ini seiring peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham BNBA. Oleh karena itu BEI suspensi saham BNBA untuk cooling down.
Sebelum suspensi saham, saham BNBA ditutup naik 24,60 persen ke posisi Rp 1.165 per saham dengan nilai transaksi Rp 94,2 miliar pada 17 Februari 2021.
Setelah suspensi dibuka, saham BNBA masih terus menguat. Saham BNBA naik 17,60 persen ke posisi Rp 1.370 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 22.132 kali dengan nilai transaksi Rp 217,5 miliar pada 19 Februari 2021.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Penjelasan kepada BEI
Sebelumnya, BEI pun meminta penjelasan kepada manajemen BNBA terkait peningkatan dan aktivitas saham.
Manajemen BNBA pun menyampaikan jawaban seiring Surat No:S-01340/BEI.PP/02-2021 pada 15 Februari 2021. Dalam keterbukaan informasi BEI, perseroan menyampaikan kalau tidak mengetahui ada informasi dan fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan dan keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang keterbukaan informasi atau fakta material oleh emiten dan perusahaan publik.
Selain itu, perseroan juga tidak mengetahui ada informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan dan keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E:Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point IV1 hingga IV2.
Perseroan juga menyatakan tidak ada informasi, fakta, kejadian, penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
“Perseroan tidak mengetahui ada aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka,” tulis Presiden Direktur BNBA Wikan Aryono dalam keterbukaan informasi BEI.
Perseroan juga menyatakan belum berencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham perseroan di BEI paling tidak dalam tiga bulan ke depan.
“Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di perseroan adalah mempertimbangkan setiap opsi yang tersedia untuk meningkatkan kinerja perseroan,”.
PT Bank Bumi Arta Tbk pun akan menggelar paparan publik insidentil pada 23 Februari 2021. Hal ini untuk memenuhi surat keputusan direksi BEI No-Kep-00015/BEI/01-2021 pada 29 Januari 2021.
Advertisement