Rincian Hitungan Pesangon untuk Korban PHK dalam PP Turunan UU Cipta Kerja

Melalui PP Nomor 35 Tahun 2021, pemerintah merinci besaran pesangon yang akan diterima tenaga kerja akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

oleh Andina Librianty diperbarui 22 Feb 2021, 12:10 WIB
Puluhan mantan karyawan 7-Eleven berdemo menuntut pesangon saat melakukan aksi di Jakarta, Rabu (22/2). Jumlah pesangon yang harus dibayar sebesar Rp 17,5 miliar untuk sekitar 276 orang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan 49 peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Pemerintah melalui PP tersebut merinci besaran pesangon yang akan diterima tenaga kerja akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini tertuang dalam BAB V Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 40 mengenai Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja.

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," demikian bunyi Pasal 40 seperti dikutip pada Senin (22/2/2021).

Berikut ketentuan uang pesangon tersebut:

a. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah

b. Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah

c. Masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah

d. Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah

e. Masa kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah

f. Masa kerja 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah

g. Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah

h. Masa kerja 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah

i. Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 sembilan bulan upah

Mengenai uang penghargaan masa kerja, ketentuannya sebagai berikut:

a. Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah

b. Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah

c. Masa kerja 9 tahun atau lebih tapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah

d. Masa kerja 12 tahun atau lebih tapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah

e. Masa kerja 15 tahun atau lebih tapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah

f. Masa kerja 18 tahun atau lebih tapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah

g. Masa kerja 21 tahun atau lebih tapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah

h. Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan Upah

Sementara uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi:

a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur

b. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja

c. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

 

Load More

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Alasan PHK

Puluhan mantan karyawan 7-Eleven (Sevel) membawa poster saat melakukan aksi di Jakarta, Rabu (22/2). Puluhan eks karyawan mengenakan seragam merah membawa sejumlah spanduk dan poster. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

PHK dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti disebabkan penggabungan usaha, efisiensi, dan penutupan perusahaan karena keadaan terpaksa. Hal ini mempengaruhi besaran uang uang pesangon yang diterima.

Misalnya, PHK yang dilakukan dengan alasan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan perusahaan, dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar satu kali, uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 tersebut.

Begitu pula ketentuan untuk PHK karena alasan pengambilalihan perusahaan.

Selain itu, dalam peraturan ini juga disebutkan bahwa PHK karena alasan perusahan tutup karena keadaan memaksa (force majeure), maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 40.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya