Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) merencanakan kembali pemeriksaan terhadap Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti, TK terkait kasus korupsi PT Asabri. Hal tersebut guna menelusuri aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro.
"Saya lihat ada kemungkinan diperiksa karena kan asetnya tidak hanya di satu tempat yang dikerjasamakan," tutur Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi soal kasus Asabri, Jakarta, Senin (22/2/2021).
Advertisement
Penyidik sebelumnya mendapati temuan, TK pernah bekerja sama mengelola aset milik Benny Tjokrosaputro. Sejauh ini, kata Febrie, penyidik masih mendalami status kerja sama tersebut.
"Kan mau kami pastikan sampai seberapa jauh pengetahuan dia dari sumber dana yang Benny Tjokro kerja samakan," jelas dia.
Pemeriksaan TK sebelumnya dilakukan pada 10 Februari 2021. Febri pun masih enggan membeberkan aset yang diduga berkaitan antara TK dengan Benny Tjokrosaputro.
"Alat buktinya kan belum lengkap," Febrie menandaskan soal kasus korupsi Asabri.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
9 Tersangka
Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asabri. Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011-Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri dan Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja.
Kemudian, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi; Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono; Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar; Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.Lalu, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Benny maupun Heru juga merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Kasus dugaan korupsi PT Asabri ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.
Advertisement