Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. PP ini merupakan salah satu aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Di dalam PP tersebut, mengatur mengenai batas waktu PKWT atau dulu sering disebut dengan pekerja kontrak yang didasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Adapun Batas waktu PKWT paling lama sesuai dengan pasal 8 ayat 1 yakni selama lima tahun.
Advertisement
"PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksud dapat dibuat untuk paling lama lima tahun," bunyi pasal tersebut seperti dikutip merdeka.com, Senin (22/2/2021).
Dalam hal jangka waktu, PKWT sebagaimana dimaksud di atas, maka akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh. Dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari lima tahun.
Adapun PKWT jangka waktu dilakukan untuk pekerjaan tertentu, yang penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, bersifat musiman, dan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Sementara PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat untuk pekerjaan yang sekali selesai atau pekerjaan yang sementara sifatnya. Selain pekerjaan tertentu, PKWT dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemberian Uang Kompensasi
Di dalam PP tersebut, pemerintah juga mengatur pemberian uang kompensasi untuk PKWT. Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT. Ketentuan ini tertulis di pasal 15, di mana pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja atau buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.
Uang kompensasi diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus. Apabila PKWT diperpanjang, uang uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT. Kemudian uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.
"Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang diberikan oleh pemberi kerja dalam hubungan kerja berdasarkan PKWT," bunyi pasal 15 ayat 5.
Adapun besaran uang kompensasi sebagaimana diatur di dalam pasal 16 ayat 1 diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
a. PKWT selama 12 bulan secara terus-menerus diberikan sebesar 1 bulan upah
b. PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dikali 1 bulan upah dibagi 12.
c. PKWT selama lebih dari 12 bulan dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dikali 1 bulan rupa dibagi 12.
"Upah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap," jelasnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement