Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021, dari 7 Menjadi 2 Hari Saja

Pemerintah memangkas cuti bersama 2021, dari 7 hari menjadi tinggal 2 hari saja.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 22 Feb 2021, 17:00 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan cuti bersama 2021 dikurangi dari 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja saat Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (22/2/2021). (Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memangkas cuti bersama tahun 2021, dari 7 menjadi tinggal 2 hari saja. Kabar ini baru diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 hari ini, 22 Februari 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy menyampaikan, hasil keputusan cuti bersama 2021 yang dipangkas menjadi 2 hari.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja," ujar Muhadjir saat Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (22/2/2021).

Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni 12 Maret; Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, 17, 18, 19 Mei; Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember; Cuti Bersama di Hari Raya Natal 2021.

Kesepakatan terkait perubahan cuti bersama tahun 2021 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Simak Video Menarik Berikut Ini:


Cuti Bersama 2021 yang Tetap

Cuti Bersama 2021 | pexels.com/@olyakobruseva

Muhadjir menambahkan, cuti bersama 2021, yang tetap, yaitu 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.

Pertimbangan mengapa masih diberikan (cuti) satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," imbuh Muhadjir melalui keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com.

Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 dipimpin oleh Muhadjir dan dihadiri Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri, dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.


Infografis Tips Libur Panjang Bebas Covid-19

Infografis Tips Libur Panjang Bebas Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya