Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat per tanggal 22 Februari 2021 pukul 15.35 WIB, sudah ada 2.813.091 SPT Tahunan yang lapor ke DJP.
“Sampai pukul 15.35 WIB, SPT Tahunan yang masuk berjumlah 2.813.091, Orang Pribadi (OP) sebanyak 2.689.437, dan Badan 123.654,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, kepada Liputan6.com, Senin (22/2/2021).
Advertisement
Lebih lanjut DJP sudah mengirimkan surat pemberitahuan pengisian SPT pajak ke Wajib Pajak. Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021.
Adapun untuk pelaporannya, Anda dapat secara mandiri melakukan pengisian SPT tanpa tatap muka dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id/lapor-tahunan atau media sosial @DitjenPajakRI.
Saat ini semakin banyak masyarakat Indonesia yang telah patuh menyampaikan SPT secara daring (online).
Tidak hanya daring, Anda juga bisa menyampaikan SPT Tahunan melalui Pos atau perusahaan jasa ekspedisi maupun jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar.
Dalam hal penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan.
Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan dapat diunduh pada laman www.pajak.go.id/lapor- tahunan.
Kemudian bisa menggunakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Sampai saat ini telah ditunjuk Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) untuk penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dijadikan saluran penyampaian laporan SPT.
Demikian DJP menghimbau masyarakat untuk menghindari berbagai permasalahan yang mungkin terjadi bila Anda menyampaikan SPT pada akhir bulan Maret 2021 seperti pelambatan laman situs web untuk penyampaian e-Filing yang akan mengakibatkan pengenaan denda apabila SPT disampaikan melewati batas waktu 31 Maret 2021.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jangan Lupa! Lapor SPT Pajak 2020 Paling Lambat 31 Maret 2021
Seperti tahun sebelumnya, Wajib Pajak (WP) diminta kembali melaporkan SPT Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. DJP sudah mulai mengirimkan surat pemberitahuan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak 2020 kepada para Wajib Pajak.
"Beri dukungan Saudara/i kepada pemerintah Indonesia dalam melawan Covid-19 dengan tidak menunda kewajiban pembayaran pajak dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2020," demikian isi surat pemberitahuan DJP kepada wajib wajak melalui email seperti dikutip Liputan6.com, Senin (22/2/2021).
Dikatakan pajak yang dibayarkan ikut berkontribusi sebagai salah satu sumber utama dana pemerintah untuk membiayai program vaksinasi Covid-19 pada tahun 2021 ini.
"Hindari berbagai permasalahan yang mungkin terjadi bila Saudara/i menyampaikan SPT pada akhir bulan Maret 2021 seperti pelambatan laman situs web untuk penyampaian e-Filing yang akan mengakibatkan pengenaan denda apabila SPT disampaikan melewati batas waktu 31 Maret 2021," isi surat DJP yang tertanda langsung Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.
Adapun batas akhir untuk pelaporan SPT Pajak Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 bagi wajib pajak orang pribadi yaitu pada akhir Maret 2021.
Sementara batas akhir untuk pelaporan SPT Pajak PPh Tahun Pajak 2020 bagi Wajib Pajak badan pada akhir April 2021.
Ini diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama. "Untuk orang pribadi batas akhirnya 31 Maret, sedangkan badan pada akhir April 2021," jelas Yoga kepada Liputan6.com, beberapa waktu lalu.
DJP juga memberikan berbagai kemudahan masyarakat melaporkan SPT 2020. "Demi kenyamanan pelaporan SPT, sampaikan SPT Tahunan PPh dengan lebih mudah melalui e-Filing atau e-Form," jelas DJP.
Wajib pajak juga dapat secara mandiri melakukan pengisian SPT tanpa tatap muka dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id/lapor-tahunan atau media sosial @DitjenPajakRI.
Advertisement