Liputan6.com, Jakarta - Irjen Napoleon, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan izin agar dirinya dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim ke rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Permintaan itu diketahui setelah Ketua Hakim Muhammad Damis menginformasikan adanya surat permohonan tersebut dari mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu.
Advertisement
"Pada tanggal 16 Februari 2021, kami menerima surat yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa berkenaan dengan permohonan agar tedakwa dapat dipindahkan dari Rutan Bareskrim ke Rutan Mako Brimob," ujar Damis di Pengadilan Tipikor, Senin (22/2/2021).
Atas permintaan Irjen Napoleon, Damin meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mempertimbangkannya. Namun, Jaksa Zunaedi yang belum mengetahui alasan permohonan itu menolak permintaan tersebut. Dia menyebut selama ini tak pernah ada kendala saat proses persidangan.
Damis kemudian menjelaskan alasan di balik permohonan itu. Salah satunya terkait penyebaran virus Corona Covid-19.
"Ada beberapa alasan yang dikemukakan, antara lain adanya peningkatan penyebaran wabah Covid-19 di lingkungan tempat terdakwa ditahan, itu intinya dan dalam surat disebutkan bahwa telah ada tahanan yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19," kata Damis.
Hanya saja, Jaksa Zunaedi tetap pada pendapatnya agar majelis hakim menolak permohonan tersebut.
Kemudian, Irjen Napoleon menjelaskan alasan permohonan itu. Napoleon merasa takut terpapar Covid-19 jika tetap ditahan di Rutan Bareskrim.
"Saya sudah lebih dari 4 bulan di Rutan Bareskrim. Saya hitung 2 bulan terakhir ini, 3 tahanan itu meninggal dunia dengan positif Covid-19," kata dia.
Bahkan, Irjen Napoleon mengungkapkan rasa takutnya semakin menjadi ketika melihat jenazah Maaher At-Thuwailibi. Napoleon menyebut, ruang tahanan yang dia tempati bersebelahan dengan sel Maheer.
"Yang terakhir 2 minggu lalu tanggal 8 Februari 2021 tepat hari Senin sepulang dari sini setiba di sel itu jam setengah 8 malam, melintas di depan saya itu jenazah dari Ustaz Maaher yang posisi selnya di sebelah kamar saya persis," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dituntut 3 Tahun Penjara
Sebelumnya, Irjen Napoleon dituntut pidana penjara selama 3 tahun denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
JPU meyakini Irjen Napoleon turut menerima suap dari Djoko Tjandra. Suap diperuntukkan agar Irjen Napoleon menbantu dalam pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice.
Irjen Napoleon disebut menerima uang senilai SGD 200 ribu dan USD 370 ribu dari orang kepercayaan Djoko Tjandra, yakni Tommy Sumardi.
Irjen Napoleon Bonaparte menerima suap bersama dengan Brigjen Prasetijo Utomo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Brigjen Prasetijo disebut menerima uang sebesar USD 100 ribu.
Hal yang memberatkan tuntutan yakni Irjen Napoleon dinilai tidak mendukung pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatan Napoleon merusak kepercayaan masyarakat kepada instusi penegak hukum.
Sementara hal yang meringankan, Napoleon dianggap kooperatif selama peraidangan. Kemudian Napoleon juga belum pernah dihukum sebelumnya.
Advertisement