Lewati Tenggat Waktu, Bagaimana Nasib Gugatan Pilbup Samosir?

KPU Kabupaten Samosir menilai permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Samosir Tahun 2020 telah melewati tenggan waktu.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Feb 2021, 16:56 WIB
Ilustrasi Pemilu/Pilkada/Pilpres (Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir menilai permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Samosir Tahun 2020 yang diajukan paslon nomor urut 3 Rapidin Simbolon-Juang Sinaga, ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah melewati tenggat waktu.

Itu sebabnya KPU perkara dengan Nomor 100/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut dibatalkan oleh MK.

"Permohonan telah melampaui tenggang waktu. Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan ketentuan yang berlaku," kata kuasa hukum KPU Samosir, Hadiningtyas saat dikonfirmasi, Rabu (24/2/2021).

KPU Samosir juga meluruskan tudingan kubu Rapidin Simbolon-Juang Sinaga mengenai syarat pencalonan yang tidak dipenuhi oleh paslon pemenang suara terbanyak yaitu Paslon Nomor Urut 2 Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang.

Terhadap tudingan tersebut, KPU menyatakan tidak ada masalah dengan syarat pencalonan paslon nomor urut 2.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tak Ada Laporan

"Misalnya soal kelengkapan surat NPWP, tidak ada tunggakan pajak, perbedaan nama dalam ijazah dengan e-KTP serta adanya ijasah palsu paslon nomor urut 2. Dalil-dalil Pemohon tersebut adalah tidak benar," kata Hadiningtyas.

"Terkait membagi-bagikan 60.000 karung beras, ribuan parsel dan sejumlah uang, cindera mata, masker kepada para pemilih, KPU tidak pernah menerima laporan dari masyarakat ataupun rekomendasi Bawaslu soal dalil tersebut," imbuh Hadiningtyas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya