Ingat, Sepeda Wajib Masuk di Daftar Harta SPT Pajak

Tren sepeda meningkat di tengah pandemi. Selain sebagai sarana olah raga, beberapa orang juga menjadikan sepeda sebagai sarana hobi.

oleh Tira Santia diperbarui 22 Feb 2021, 19:52 WIB
Teknisi merakit sepeda pesanan pembeli di Toko Sepeda Maju Royal, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (11/6/2020). Selama masa pandemi Covid-19 penjualan sepeda lipat mengalami kenaikan dibanding sebelum masa pandemi. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Tren sepeda meningkat di tengah pandemi. Selain sebagai sarana olah raga, beberapa orang juga menjadikan sepeda sebagai sarana hobi. Di tengah tren bersepeda ini, Direktorat Jenderal Pajak (Diten Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun mengingatkan kepada masyarakat untuk memasukkan sepeda dalam daftar harta di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau SPT tahun pajak 2020.

"KawanPajak, jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041," seperti dikutip dari akun twitter resmi @DitjenPajakRI, Senin (22/2/2021).

Dikutip dari laman Pajak.go.id, kategori besar harta yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan adalah kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya dan harta tidak bergerak.

Subkategori alat transportasi di sini antara lain sepeda dengan kode 041, sepeda motor dengan kode 042, mobil dengan kode 043 dan alat transportasi lainnya dengan kode 049.

Unggahan dari @DitjenPajakRI ini mendapat berbagai tanggapan dari netizen. salah satunya adalah @mrzdntap. "Yah saya udh ngelapor SPT tahunan, dan ga tau kalo sepeda juga dimasukin dalam daftar harta," tulis dia.

Sedangkan @mutiaradewwi berkomentar lain. "Min moonmaap sebelumnya nanya yaa. Kalo punya sepeda yang harganya misal kurleb 1, 5 jt & digunakan sebagai alat transportasi apakah ini juga dimasukkan sebagai harta??," tulisnya. 

Load More

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


DJP: 2,8 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahun 2020

Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Hingga 9 Maret 2020, pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang telah diterima Kantor Pajak telah mencapai 6,27 juta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat per tanggal 22 Februari 2021 pukul 15.35 WIB, sudah ada  2.813.091 SPT Tahunan yang lapor ke DJP.

“Sampai pukul 15.35 WIB, SPT Tahunan yang masuk berjumlah 2.813.091, Orang Pribadi (OP) sebanyak 2.689.437, dan Badan 123.654,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, kepada Liputan6.com, Senin (22/2/2021).

 

Lebih lanjut DJP sudah mengirimkan surat pemberitahuan pengisian SPT pajak ke Wajib Pajak. Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021.

Adapun untuk pelaporannya, Anda dapat secara mandiri melakukan pengisian SPT tanpa tatap muka dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id/lapor-tahunan atau media sosial @DitjenPajakRI.

Saat ini semakin banyak masyarakat Indonesia yang telah patuh menyampaikan SPT secara daring (online).

Tidak hanya daring, Anda juga bisa menyampaikan SPT Tahunan melalui Pos atau perusahaan jasa ekspedisi maupun jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar.

Dalam hal penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan.

Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan dapat diunduh pada laman www.pajak.go.id/lapor- tahunan.

Kemudian bisa menggunakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Sampai saat ini telah ditunjuk Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) untuk penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dijadikan saluran penyampaian laporan SPT.

Demikian DJP menghimbau masyarakat untuk menghindari berbagai permasalahan yang mungkin terjadi bila Anda menyampaikan SPT pada akhir bulan Maret 2021 seperti pelambatan laman situs web untuk penyampaian e-Filing yang akan mengakibatkan pengenaan denda apabila SPT disampaikan melewati batas waktu 31 Maret 2021.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya