Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikuti kebijakan pemerintah pusat untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro selama dua pekan, dari 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021. Kebijakan itu dilakukan untuk menekan laju penularan Covid-19.
"Alhamdulilah, PPKM mikro sudah kita perpanjang sampai dengan tanggal 8 Maret," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Senin (22/2/2021).
Advertisement
Riza menuturkan, aturan yang diterapkan tetap mengikuti saat pelaksanaan perpanjangan sebelumnya. Seperti halnya terkait waktu operasional transportasi publik di ibu kota.
Politikus Gerindra ini berharap, perpanjangan PPKM mikro ini dapat mengurangi penyebaran Covid-19 di ibu kota.
"Kapasitas sama seperti dua pekan yang lalu, jam operasional sama, semua (aturan) sama tidak berubah," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
PPKM Mikro Efektif Tekan Kasus Covid-19
Sebelumnya, Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM Mikro dari 23 Februari 2021 sampai 8 Maret 2021.
"Perpanjangan waktu dua minggu ke depan dari 23 Februari 2021 sampai 8 Maret 2021," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, Sabtu (20/2/2021).
Airlangga menyampaikan, PPKM efektif menurunkan kasus aktif Covid-19 secara nasional.
"Secara nasional, jumlah kasus aktif mengalami penurunan signifikan yakni -17,27 persen selama sepekan," ujar dia.
Advertisement