Top 3: Sepeda Wajib Masuk Daftar Harta SPT Pajak

Artikel mengenai ketentuan tentang pelaporan sepeda dalam SPT menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca

oleh Andina Librianty diperbarui 23 Feb 2021, 06:30 WIB
Sepeda Brompton Wheels for Heroes (WFH). (dok. Instagram @wheelsforheroes/https://www.instagram.com/p/CA-J8UWFVs1/)

Liputan6.com, Jakarta Tren sepeda meningkat di tengah pandemi. Selain sebagai sarana olah raga, beberapa orang juga menjadikan sepeda sebagai sarana hobi.

Di tengah tren bersepeda ini, Direktorat Jenderal Pajak (Diten Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun mengingatkan kepada masyarakat untuk memasukkan sepeda dalam daftar harta di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau SPT tahun pajak 2020.

Artikel mengenai ketentuan tentang pelaporan sepeda dalam SPT menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Selasa 23 Februari 2021:

1. Ingat, Sepeda Wajib Masuk di Daftar Harta SPT Pajak

Tren sepeda meningkat di tengah pandemi. Selain sebagai sarana olah raga, beberapa orang juga menjadikan sepeda sebagai sarana hobi.

Di tengah tren bersepeda ini, Direktorat Jenderal Pajak (Diten Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun mengingatkan kepada masyarakat untuk memasukkan sepeda dalam daftar harta di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau SPT tahun pajak 2020.

"KawanPajak, jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041," seperti dikutip dari akun twitter resmi @DitjenPajakRI, Senin (22/2/2021).

Dikutip dari laman Pajak.go.id, kategori besar harta yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan adalah kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya dan harta tidak bergerak.

Baca berita selengkapnya di sini

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


2. Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Simak Cara Daftarnya

Kartu Prakerja

Pemerintah bakal membuka seleksi program kartu prakerja gelombang 12. Terhitung sejak Minggu (21/2/2021) pendaftar sudah bisa mengakses layanan untuk membuat akun kartu prakerja secara online di laman www.prakerja.go.id

Bagi yang berminat, pastikan sebelum membuat akun untuk mendaftar, anda telah memenuhi tiga kriteria utama. Yaitu WNI, berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Untuk lengkapnya, prosedur pendaftaran kartu prakerja dilakukan melalui tiga langkah sebagai berikut.

Baca artikel selengkapnya di sini


3. Dicatat, Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 Terbaru Setelah Dipangkas

TV Cuti Bersama

Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama di 2021. Terbaru, pemerintah mengubah jadwal cuti bersama di tahun ini demi mencegah penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan jumlah cuti bersama 2021 sebanyak 7 hari. Kemudian dipangkas 5 hari menjadi tersisa 2 hari.

Aturan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Baca artikel selengkapnya di sini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya