Raja Adat Minta Pemerintah Tak Gegabah Lantik Bupati Sabu Raijua Terpilih Orient Riwu Kore

Wacana pelantikan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwu Kore dikecam berbagai pihak. Pasalnya, Orient sendiri diketahui memiliki dua kewarganegaraan setelah ditetapkan oleh KPU sebagai pemenang Pilkada 2020.

oleh Dionisius Wilibardus diperbarui 23 Feb 2021, 19:00 WIB
Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua yang disebut berkewarganegaraan Amerika Serikat Orient Patriot Riwu Kore.(Foto Istimewah)

Liputan6.com, Kupang - Wacana pelantikan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwu Kore dikecam berbagai pihak. Pasalnya, Orient sendiri diketahui memiliki dua kewarganegaraan setelah ditetapkan oleh KPU sebagai pemenang Pilkada 2020.

Salah satu raja Adat Rote Ndao, Vico Amalo meminta pemerintah agar tidak gegabah mengambil keputusan untuk melantik Orient Riwu Kore yang saat ini status kewarganegaraannya tengah menjadi polemik.

Ia meminta pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Joko Widodo harus tegas menyikapi persoalan status kewarganegaraan. Apalagi, regulasi yang mengatur soal kewarganegaraan dibuat oleh negara.

"Kalau bupatinya dipimpin orang Amerika, itu sudah keterlaluan. Kita tidak lihat orangnya, tapi kewarganegaraannya. Ini menyangkut wibawa NKRI, bukan soal Sabu Raijua saja. Negara harus tegas seperti melawan radikalisme," ujarnya kepada wartawan, Minggu (21/2/2021).

Ia mengaku bersama tokoh adat Sabu Raijua lainnya sudah berdiskusi dengan pihak terkait termasuk Mabes Polri.

"Persoalan ini memang menjadi kewenangan instansi terkait. Tapi ingat, regulasi di republik ini, tidak mengatur WNA bisa jadi bupati di Indonesia. Masa WNA yang mau atur Indonesia? Ini jadi preseden buruk dan wibawa Indonesia menjadi taruhan jika Orient sampai dilantik," tegasnya.

Sementara, kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Nikodemus dan Yohanis mengatakan hingga kini pihaknya belum melihat keseriusan Kemenkumham terkait status kewarganegaraan Orient Riwu Kore.

"Mungkin ini yang menyebabkan Kemendagri masih timbang-timbang berbagai opsi, akan tetapi jika Kemenkumham berani menerbitkan kehilangan status WNI bagi Orient karena telah menerima kewaganegaraan lain, maka saya rasa pihak yang memiliki wewenang harus segera menyatakan bahwa pasangan calon 02 atas nama Orient dan wakilnya gugur dan batal demi hukum,” ujar Adhitya Nasution selaku kuasa hukum kepada wartawan, Senin (22/2/2021).

Menurut dia, pengakuan Orient di beberapa media bahwa ia sudah memproses pencabutan warga negara Amerika, menjadi bukti Orient punya dua kewarganegaraan. Dengan pengakuan itu, lanjut dia, pemerintah seharusnya segera mencabut status kewarganegaraan Indonesia milik Orient di Kemenkumham.

“Saya juga heran kenapa sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari pemerintah terkait dengan status WNA Orient Riwu Kore. Jangan sampai nanti justru pemerintah menunggu kebijakan Amerika untuk mencoret kewarganegaraan Orient sehingga bisa dilantik sebagai bupati? Padahal, saat ini saya yakin, masyarakat Sabu Raijua maupun seluruh NTT tidak berkenan adanya pemimpin WNA,” dia menandaskan.

 

 

Simak Juga Video Pilihan Berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya