Ringankan Beban APBN, Pemerintah Rayu Swasta Bangun Infrastruktur

Pembangunan infrastruktur skema KPBU salah satunya dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas layanan jalan nasional di Jalan Lintas Timur Sumatera Selatan dan Riau.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 23 Feb 2021, 09:00 WIB
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Jabodebek di ruas Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (7/8/2020). PT Adhi Karya akan memprioritaskan pengerjaan proyek infrastruktur berlabel proyek strategis nasional (PSN) di tengah pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mendorong inovasi pembiayaan infrastruktur melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Langkah ini diharapkan bisa meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD).

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pembiayaan pembangunan infastruktur dengan skema KPBU memiliki keunggulan dibandingkan dengan APBN.

"Keuntungan bagi swasta adalah pasti lebih menarik karena ada kepastian pengembalian (investasi) plus keuntungan adanya AP (availability payment/ketersediaan layanan). Sementara keuntungan pemerintah proyeknya banyak yang mengawasi. Kalau APBN yang mengawasi hanya PUPR, sehingga tercipta tertib admininistrasi dan tertib teknis untuk melayani masyarakat lebih baik," jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (23/2/2021).

Pembangunan infrastruktur skema KPBU salah satunya dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas layanan jalan nasional di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Riau.

Proyek KPBU Jalintim mencakup pekerjaan utama preservasi jalan nasional sepanjang 29,87 km dan 14 buah jembatan.

Ruas jalan yang ditangani diantaranya Jalan Srijaya Raya (6,3 km), Jalan Mayjend Yusuf Singadekane (5,2 km), Jalan Letjend H Alamsyah Ratu Periwranegara (3,15 km), Jalan Soekarno-Hatta (8,32 km), Jalan Akses Terminal Alang-alang (4 km), Jalan Sultan Mahmud Baharuddin II (2,9 km), dan dilengkapi dengan 2 buah Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

Sementara untuk Jalintim Riau sepanjang 43 km dan rehabilitasi jembatan sepanjang 60 meter, di antaranya Jalan Simpang Kayu Ara-Batas Kabupaten Palalawan, Jalan Batas Palalawan-Sikijang Mati, dan Jalan Sikijang Mati-Ruas Lago.

Pekerjaan preservasi dilaksanakan oleh PT Jalintim Adhi-Abipraya sebagai Badan Usaha Pelaksana dan PT Perjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) sebagai penjamin. Proyek ini memiliki masa konsesi 15 tahun dengan nilai investasi sebesar Rp 644,7 miliar dari sindikasi Bank Syariah Indonesia (BSI), PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), dan PT Bank Panin Dubai.

 

Load More

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


KPBU Pertama di Sektor Jalan Non-Tol

Pengembangan pembiayaan skema KPBU Jalintim Sumsel merupakan proyek KPBU pertama di sektor jalan non-tol dan telah mencapai tahapan penandatangan perjanjian penjaminan dan regres pada 3 Agustus 2020 lalu. Ini diiringi juga dengan proyek KPBU Jalintim Riau yang merupakan proyek KPBU sektor jalan non-tol kedua.

Pada 29 Januari 2021 lalu, telah diterbitkan Surat Penunjukan Pemenang Lelang dan saat ini dalam proses pembentukan Badan Usaha Pelaksana (BUP) dengan target Maret 2021 sudah dapat dilaksanakan penandatanganan perjanjian KPBU.

"Ini merupakan pencapaian yang sangat baik karena tahapan Financial Close dicapai dengan waktu yang relatif cepat yakni sekitar 6 bulan. Tentunya ini menunjukkan kualitas penyiapan, struktur, dan transaksi proyek yang baik, sehingga dapat memberikan keyakinan bagi perbankan untuk memberikan pembiayaan," ujar Menteri Basuki.

"Selanjutnya juga akan dilaksanakan KPBU duplikasi atau penggantian 38 jembatan Callender Hamilton di Pulau Jawa dan pembangunan Jalan Jayapura-Wamena sekitar 50 km di Provinsi Papua," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya