Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mendukung keputusan pemerintah yang memangkas jumlah cuti bersama 2021 dari sebanyak 7 hari menjadi hanya tersisa 2 hari. Para pengusaha mal selama ini tertekan karena pandemi Covid-19 tak kunjung berakhir.
Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, pengusaha mal akan merasa lebih terbantu jika pemerintah mendahulukan penanganan pandemi Covid-19.
Advertisement
"Pusat perbelanjaan akan mendukung keputusan tersebut demi untuk mencegah peningkatan jumlah kasus positif Covid-19, yang berdasarkan pengalaman selama ini selalu terjadi lonjakan jumlah kasus positif setelah cuti bersama," ujarnya kepada Liputan6.com, Selasa (23/2/2021).
Sebab, Alphon menambahkan, kegiatan bisnis pusat perbelanjaan seperti mal justru akan semakin tertekan jika wabah virus corona tak tertangani.
"Kami akan mengalami kondisi lebih sulit lagi jika ada pemberlakuan tambahan-tambahan pembatasan lagi akibat terjadi lonjakan peningkatan jumlah kasus positif," kata Alphon.
Dukungan tersebut diberikannya lantaran jumlah kunjungan ke mal pada tanggal merah selama pandemi Covid-19 ini memang cenderung sepi. Seperti terjadi pada Libur Tahun Baru Imlek 2021, Jumat 12 Februari 2021.
Alphon menyampaikan, kunjungan ke mal di Jabodetabek pada libur Imlek kemarin tetap sama seperti angka pengunjung saat akhir pekan di masa pandemi Covid-19.
Jika diperhitungkan, ia mengungkapkan, jumlah pengunjung mal pada akhir pekan selama pandemi ini hanya sekitar 40 persen dari angka kunjungan di hari normal.
"Tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan pada Imlek ini kurang lebih sama seperti tingkat kunjungan pada weekend biasanya selama pandemi," sebut Alphon.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Cuti Bersama 2021 Dipangkas 5 Hari, Simak Tanggalnya
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memangkas jumlah hari libur nasional dan cuti bersama untuk 2021. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
Seperti diketahui sebelumnya, pada 2021 pemerintah telah menetapkan jumlah cuti bersama 2021 sebanyak 7 hari.
"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (22/2/2021).
Aturan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Menurut Muhadjir, untuk cuti bersama tahun 2021 dipangkas sebanyak lima hari:
- 12 Maret cuti bersama Isra Mi'raj Nabi Muhammad
- 17, 18, 19 Mei cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 27 Desember cuti bersama Hari Raya Natal 2021.
Sementara untuk cuti bersama yang tetap diberlakukan ada pada tanggal 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.
Hal itu dengan mempertimbangkan agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat. "Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," jelas dia.
Advertisement