24-2-1988: Pendeta di AS Kalah dalam Persidangan Melawan Majalah Porno

Seorang pendeta menuntut sebuah majalah porno atas parodi yang ia anggap tak senonoh.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Feb 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi Pengadilan. (Freepik)

Liputan6.com, Washington D.C - Pada 24 Februari 1988, Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kasus tuntutan hingga Rp 3 miliar yang diajukan oleh seorang Pendeta bernama Jerry Falwell.

Awalnya, Falwell menuntut majalah Hustler -- sebuah majalah porno, atas dasar tuduhan aksi parodi yang disebutkan oleh majalah tersebut.

Dikutip dari History, Selasa (23/2/2021), Hustler menerbitkan sebuah artikel pada tahun 1983 yang memparodikan pengalaman seksual pertama Falwell dengan ibunya sendiri.

Load More

Dibela Atas Dasar Amandemen Pertama

Ilustrasi keadilan. (Photo by Choco on Pixabay)

Falwell adalah seorang konservatif agama yang terkenal. Ia pendiri kelompok advokasi politik Moral Majority.

Ia menuntut Hustler serta penerbitnya, Larry Flynt, atas fitnah tentang dirinya.

Falwell memenangkan kasus tersebut. Namun, Flynt mengajukan banding yang mengarah ke sidang Mahkamah Agung karena implikasi konstitusionalnya.

Akhirnya pada Februari 1988, Mahkamah Agung membatalkan keputusan pengadilan yang lebih rendah dan memutuskan bahwa walaupun artikel tersebut tidak senonoh, parodi di majalah Hustler masuk dalam perlindungan Amandemen Pertama atas kebebasan berbicara dan pers.

 

Reporter : Paquita Gadin


Infografis Hindari 5 Hal Saat Pakai Masker Cegah Covid-19

Infografis Hindari 5 Hal Saat Pakai Masker Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya