Pemangkasan Cuti Bersama, Pimpinan Komisi IX DPR Minta Dibarengi Pembatasan Mudik

Pemerintah memangkas cuti bersama 2021 sebanyak lima hari untuk mencegah lonjakan penularan Covid-19.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 23 Feb 2021, 10:07 WIB
Calon penumpang kereta api jarak jauh berjalan di area Stasiun Senen Jakarta, Kamis (24/12/2020). Selain Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen menjadi salah satu stasiun yang mulai ramai didatangi calon penumpang kereta api jarak jauh pada masa libur Natal 2020. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memangkas cuti bersama 2021 sebanyak lima hari untuk mencegah lonjakan penularan Covid-19. Pemangkasan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

Wakil Ketua Komisi IX Melkiades Laka Lena mendukung kebijakan pemangkasan cuti bersama tersebut.

"Tentu kebijakan ini kami pahami memang tidak populer, tapi yang pasti ini satu-satunya jalan kita untuk menekan pandemi. Kami pahami kebijakan Pemerintah ini untuk menjaga kurva kasus Covid," kata Melki saat dikonfirmasi, Selasa (23/2/2021).

Namun dia menyarankan, pemangkasan itu juga dibarengi pembatasan mudik.

"Pemangkasan cuti lebaran dan pembatasan mudik lebaran, akan juga membatasi potensi pergerakan virus yang ada pada orang per orang pada saat lebaran atau liburan," ujar Melki.

Politikus Golkar ini berharap kedua pembatasan itu bisa mencegah kenaikan kasus Covid-19 yang sering terjadi pasca libur dan cuti bersama.

"Sehingga pengendalian covid akan lebih bisa dikendalikan, ketika orang dibatasi untuk bergerak bersama dalam jumlah banyak," tandas Melki.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pemangkasan Cuti Bersama

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, menyatakan cuti bersama 2021 dipangkas sebanyak lima hari. Yaitu pada 12 Maret cuti bersama Isra Mi'raj Nabi Muhammad, tanggal 17, 18, 19 Mei cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember cuti bersama Hari Raya Natal 2021.

Sementara untuk cuti bersama yang tetap diberlakukan ada pada tanggal 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.

"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," jelas Muhadjir.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya