Kemendagri Perkenalkan Inovasi Telunjuk Sakti dan Nagita, Apa Itu?

Kedua inovasi ini, menurut Zudan menjadi bukti keberanian Dukcapil di daerah untuk keluar dari sekat-sekat masalah yang selama ini dianggap tidak bisa diterobos.

oleh Yopi Makdori diperbarui 23 Feb 2021, 10:28 WIB
Suasana pelayanan di Kantor Suku Dinas Dukcapil Jakarta Timur, Senin (15/6/2020). Layanan tatap muka Dukcapil Jakarta Timur yang kembali dibuka sejak Jumat (12/6) lalu disambut antusias warga yang ingin mengurus dokumen administrasi kependudukan. (merdeka.com/ Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengenalkan dua inovasi pelayanan administrasi kependudukan di daerah, yakni aplikasi Telunjuk Sakti dari Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah dan aplikasi Nagita (Nagari Go Digital) dari Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

"Telunjuk Sakti dan Nagita akan menjadi 'pulling factor', yaitu faktor yang bakal menarik kemajuan organisasi Dukcapil," kata Zudan dalam keterangan tulis, Senin (22/2/2021).

Kedua inovasi ini, menurut Zudan menjadi bukti keberanian Dukcapil di daerah untuk keluar dari sekat-sekat masalah yang selama ini dianggap tidak bisa diterobos.

"Dan ternyata tembok masalah bisa diterobos dengan solusi yang dilakukan Dinas Dukcapil Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Padang Pariaman. Keberanian memulai sesuatu yang belum diawali daerah lain, sehingga pelayanan adminduk bisa sampai ke tingkat desa," kata Zudan.

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Wonogiri Sungkono menjelaskan, Telunjuk Sakti artinya hanya dengan telunjuk masyarakat bisa mendapatkan pelayanan secara mudah dan cepat melalui smartphone berbasis Android. 

"Sakti merupakan singkatan Sistem Administrasi Kependudukan Berbasis Teknologi Informasi,” ungkap Sungkono.

Pemohon hanya tinggal mengunggah berkas yang harus dipenuhi di aplikasi tersebut. Proses pengunggahan dilakukan dengan cara memotret berkas secara langsung menggunakan telepon seluler. Setelah terunggah, berkas akan diverifikasi dan divalidasi petugas administrasi. 

Jika persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon akan diberi pemberitahuan melalui aplikasi bersangkutan dan dokumen segera dicetak. Dokumen tercetak dapat diambil dengan menyerahkan berkas asli kepada petugas di Kantor Disdukcapil.

Sementara di Padang Pariaman, masyarakat sudah bisa menikmati layanan adminduk berbasis digital online hingga ke tingkat nagari atau desa, melalui Nagita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Aplikasi Nagita

Dengan aplikasi 'Nagita' penduduk tidak perlu datang ke Dinas Dukcapil. Cukup melalui kantor Wali Nagari saja untuk penerbitan dokumen Kartu Keluarga, akta-akta pencatatan sipil dan Kartu Identitas Anak.

“Saya menghimbau pemerintah nagari untuk memaksimalkan layanan Nagari Go Digital. Bagi nagari yang masih terkendala dengan kemampuan SDM agar berkoordinasi dengan Dukcapil. Pelayanan ini sangat diminati karena di tengah pandemi Covid masyarakat tak perlu datang ke kantor Dinas tapi bisa mengurus lewat online," jelas Kadis Dukcapil Padang Pariaman, Muhammad Fadhly.

Bagi Zudan, apa yang dilakukan dua pemerintahan kabupaten ini merupakan lompatan besar yang membanggakan karena telah membuat masyarakat berbahagia.

"Pushing factor nya karena ada masalah. Dari dulu selalu ada dinamika masalah, misalnya layanan yang jauh dari jangkauan masyarakat. Namun ada dinamika solusi berbasis IT karena internet of things sudah masuk ke semua lini. Jarak bukan lagi problem, karena bisa diatasi dengan layanan online. Inilah yang dilakukan teman-teman daerah meletakkan landasan layanan terpusat menjadi layanan yang terdistribusi dengan layanan online," pungkas Zudan. 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya