Selain Sepeda, Piutang hingga Logam Mulia Harus Masuk SPT Pajak

Ditjen Pajak telah menetapkan komponen harta yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

oleh Andina Librianty diperbarui 23 Feb 2021, 12:41 WIB
Ilustrasi Perhiasan Credit: pexels.com/Artem

Liputan6.com, Jakarta - Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan komponen harta yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Dijelaskan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Neilmaldrin Noor, pada prinsipnya semua jenis harta dilaporkan di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Salah satunya adalah alat transportasi yang di antaranya termasuk sepeda, sepeda motor, dan mobil.

"Dalam buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebenarnya sudah dijelaskan tentang harta apa saja yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan. Pada prinsipnya semua jenis harta dilaporkan di SPT," ungkap Neilmaldrin kepada Liputan6.com pada Selasa (23/2/2021).

Secara garis besar ini komponen harta dalam pelaporan SPT:

1. Kas dan setara kas, seperti uang tunai, tabungan, giro, deposito, dan setara kas lainnya.

2. Piutang

3. Investasi, termasuk di dalamnya saham, obligasi, surat utang, reksadana, instrumen derivatif, penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka, serta investasi lainnya

4. Alat transportasi, sepeda, sepeda motor, mobil, dan alat transportasi lainnya

5. Harta bergerak lainnya, termasuk logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone), furnitur, dan harta bergerak lainnya

6. Harta tidak bergerak, seperti tanah dan atau bangunan baik untuk tempat tinggal atau usaha seperti rumah, ruko, apartemen, kondominium, gudang, dan lainnya.

Load More

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Ingat, Sepeda Wajib Masuk di Daftar Harta SPT Pajak

Sepeda Brompton Wheels for Heroes (WFH). (dok. Instagram @wheelsforheroes/https://www.instagram.com/p/CA-J8UWFVs1/)

Tren sepeda meningkat di tengah pandemi. Selain sebagai sarana olah raga, beberapa orang juga menjadikan sepeda sebagai sarana hobi. Di tengah tren bersepeda ini, Direktorat Jenderal Pajak (Diten Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun mengingatkan kepada masyarakat untuk memasukkan sepeda dalam daftar harta di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau SPT tahun pajak 2020.

"KawanPajak, jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041," seperti dikutip dari akun twitter resmi @DitjenPajakRI, Senin (22/2/2021).

Dikutip dari laman Pajak.go.id, kategori besar harta yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan adalah kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya dan harta tidak bergerak.

Subkategori alat transportasi di sini antara lain sepeda dengan kode 041, sepeda motor dengan kode 042, mobil dengan kode 043 dan alat transportasi lainnya dengan kode 049.

Unggahan dari @DitjenPajakRI ini mendapat berbagai tanggapan dari netizen. salah satunya adalah @mrzdntap. "Yah saya udh ngelapor SPT tahunan, dan ga tau kalo sepeda juga dimasukin dalam daftar harta," tulis dia.

Sedangkan @mutiaradewwi berkomentar lain. "Min moonmaap sebelumnya nanya yaa. Kalo punya sepeda yang harganya misal kurleb 1, 5 jt & digunakan sebagai alat transportasi apakah ini juga dimasukkan sebagai harta??," tulisnya. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya