Piutang Harus Dilaporkan dalam SPT Pajak, Apa Saja Kriterianya?

Piutang merupakan salah satu komponen harta yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan.

oleh Andina Librianty diperbarui 23 Feb 2021, 13:00 WIB
Wajib pajak dibantu petugas mengisi data di ruang Kelas Pajak EFILING di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta, Kamis (29/3). Lonjakan wajib pajak terjadi jelang batas akhir penyampaian laporan SPT PPh orang pribadi. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Piutang merupakan salah satu komponen harta yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan. Kebalikan dari utang, piutang merupakan hak milik kita yang masih ada di tangan orang lain atau pihak lain berupa uang atau penjualan yang belum lunas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Neilmaldrin Noor, membenarkan bahwa piutang merupakan bagian dari harta yang harus dilaporkan. Hal ini karena piutang timbul karena transaksi jual-beli maupun pemberian pinjaman.

"Pelaporan piutang ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan," jelas Neilmaldrin kepada Liputan6.com pada Selasa (23/2/2021).

Sama seperti halnya sepeda, kata Neilmaldrin, tidak ada kriteria khusus untuk piutang yang wajib dilaporkan. "Semua berdasarkan sistem self-assessment," katanya.

Komponen harga lain yang harus dilaporkan adalah investasi yang di dalamnya termasuk obligasi atau surat utang. Mengenai hal ini, tidak ada kriteria khusus.

"Tidak ada kriterianya. Semua jenis investasi dilaporkan di SPT sebagai bagian dari harta," jelas Kepala Subdit (Kasubdit) Humas Ditjen Pajak Kemenkeu, Ani Natalia.

Ani mengatakan, tidak ada pemajakan atas semua komponen harta yang dilaporkan di dalam SPT. "Benar. Di SPT hanya dilaporkan saja," sambungnya.

Untuk komponen investasi ini selain obligasi dan surat utang, juga termasuk saham, instrumen derivatif, penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka, serta investasi lainnya.

Load More

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Selain Sepeda, Piutang hingga Logam Mulia Harus Masuk SPT Pajak

SPT Pajak.

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan komponen harta yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Dijelaskan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Neilmaldrin Noor, pada prinsipnya semua jenis harta dilaporkan di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Salah satunya adalah alat transportasi yang di antaranya termasuk sepeda, sepeda motor, dan mobil.

"Dalam buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebenarnya sudah dijelaskan tentang harta apa saja yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan. Pada prinsipnya semua jenis harta dilaporkan di SPT," ungkap Neilmaldrin kepada Liputan6.com pada Selasa (23/2/2021).

Secara garis besar ini komponen harta dalam pelaporan SPT:

1. Kas dan setara kas, seperti uang tunai, tabungan, giro, deposito, dan setara kas lainnya.

2. Piutang

3. Investasi, termasuk di dalamnya saham, obligasi, surat utang, reksadana, instrumen derivatif, penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka, serta investasi lainnya

4. Alat transportasi, sepeda, sepeda motor, mobil, dan alat transportasi lainnya

5. Harta bergerak lainnya, termasuk logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone), furnitur, dan harta bergerak lainnya

6. Harta tidak bergerak, seperti tanah dan atau bangunan baik untuk tempat tinggal atau usaha seperti rumah, ruko, apartemen, kondominium, gudang, dan lainnya.


Ingat, Sepeda Wajib Masuk di Daftar Harta SPT Pajak

Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Hingga 9 Maret 2020, pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi meningkat 34 persen jika dibandingkan pada tanggal yang sama tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Tren sepeda meningkat di tengah pandemi. Selain sebagai sarana olah raga, beberapa orang juga menjadikan sepeda sebagai sarana hobi. Di tengah tren bersepeda ini, Direktorat Jenderal Pajak (Diten Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun mengingatkan kepada masyarakat untuk memasukkan sepeda dalam daftar harta di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau SPT tahun pajak 2020.

"KawanPajak, jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041," seperti dikutip dari akun twitter resmi @DitjenPajakRI, Senin (22/2/2021).

Dikutip dari laman Pajak.go.id, kategori besar harta yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan adalah kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya dan harta tidak bergerak.

Subkategori alat transportasi di sini antara lain sepeda dengan kode 041, sepeda motor dengan kode 042, mobil dengan kode 043 dan alat transportasi lainnya dengan kode 049.

Unggahan dari @DitjenPajakRI ini mendapat berbagai tanggapan dari netizen. salah satunya adalah @mrzdntap. "Yah saya udh ngelapor SPT tahunan, dan ga tau kalo sepeda juga dimasukin dalam daftar harta," tulis dia.

Sedangkan @mutiaradewwi berkomentar lain. "Min moonmaap sebelumnya nanya yaa. Kalo punya sepeda yang harganya misal kurleb 1, 5 jt & digunakan sebagai alat transportasi apakah ini juga dimasukkan sebagai harta??," tulisnya.  

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya