KPK Panggil Kepala Cabang Bank Swasta Jadi Saksi untuk Edhy Prabowo

KPK sudah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan pengelolaan perikanan atau komoditas perairan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 23 Feb 2021, 13:48 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK Jakarta, Senin (4/1/2021). Edhy kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan calon eksportir benih lobster. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengonfirmasi adanya pemeriksaan terhadap 6 orang untuk melengkapi berkas perkara tersangka Edhy Prabowo. Enam orang tersebut diketahui memiliki latar belakang bereda.

"Ya benar ada enam orang diperiksa untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Ali lewat pesan singkat, Selasa (23/2/2021).

Ali merinci, identitas enam orang tersebut adalah Alex Wijaya selaku pimpinan BNI Cabang Cibinong, mahasiswa bernama Lutpi Ginanjar, karyawan swasta bernama Badriyah Lestari, notaris bernama Alvin Nugraha dan Lies Hermaningsing, terakhir adalah seorang PNS bernama Gellwyn DH Yusuf.

"Mereka berstatus saksi," jelas Ali.

Sampai saat ini, KPK sudah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada tahun 2020. Selain Edhy, Staf Khususnya yang bernama Syafri dan Andreu Pribadi Misanta juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Tersangka lainnya diketahui, seorang pengurus PT ACK bernama Siswadi, seorang staf istri menteri bernama Ainul Faqih dan Amiril Mukminin. Mereka menjadi tersangka karena diduga sebagai penerima suap.

Selain itu diketahui juga, tersangka ketujuh adalah Suharjito. Dia adalah Direktur PT DPP dan berperan sebagai pemberi suap.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Terapkan Pasal Berbeda

Pasal berbeda diterapkan kepada ketujuh orang tersangka. Selaku terduga peerima suap, KPK menyangkanya dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, sebagai pemberi suap pasal disangkakan adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya