Penjelasan Kejagung Terkait Penahanan 4 Ibu Pelempar Batu ke Pabrik Rokok di NTB

Menurut Leonard, atas dasar pertimbangan tersebut dan Pasal yang disangkakan memenuhi syarat subkektif dan objektif, maka keempat ibu itu ditahan oleh jaksa penuntut umum di Polsek Praya Tengah.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 23 Feb 2021, 14:55 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melakukan penahanan terhadap empat ibu rumah tangga yang merupakan tersangka kasus pelemparan batu ke pabrik rokok di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap alias P21 dan akan segera disidangkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat meminta keempat ibu itu mengajukan penangguhan penahanan.

"Bahwa oleh karena Pasal 170 KUHP yang disangkakan pada para tersangka merupakan Pasal yang bisa dilakukan penahanan, maka para tersangka telah diberikan hak-haknya oleh jaksa penuntut umum agar menghubungi pihak keluarganya untuk mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dan sebagai penjamin sebagaimana SOP," tutur Leonard dalam keterangannya, Selasa (23/2/2021).

Namun, kata Leonard, kesempatan itu tidak digunakan keempat ibu rumah tangga tersebut. Bahkan mereka menolak upaya mediasi dengan pihak pabrik rokok.

"Sampai dengan berakhirnya jam kerja yaitu jam 16.00 Wita pihak keluarga para tersangka tidak juga datang ke kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Serta telah diberikan pula  hak untuk dilakukan perdamaian, namun ditolak serta berbelit belit selama pemeriksaan Tahap II, sehingga Jaksa Penuntut Umum harus segera mengambil sikap," jelas dia.

Menurut Leonard, atas dasar pertimbangan tersebut dan Pasal yang disangkakan memenuhi syarat subkektif dan objektif, maka keempat ibu itu ditahan oleh jaksa penuntut umum di Polsek Praya Tengah.

"Hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara para terdakwa ke Pengadilan Negeri Praya dengan merujuk pada surat Jaksa Agung Muda Pidana Umum bahwa setelah tahap II paling lambat tiga hari berkas perkara harus di limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," Leonard menandaskan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Bantah Ikut Tahan Anak Terdakwa

Sementara itu,  terkait dengan beredarnya foto keempat tersangka bersama anaknya dalam Rutan Praya dan sempat beredar di media sosial, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Otto Somputan mengatakan hal tersebut tidak benar, dia pin memberi penjelasan kalau adanya anak dalam foto tersebut merupakan permintaan dari terdakwa. 

"Keluarga para terdakwa membawa anak para terdakwa di Polsek Praya Tengah maupun di Rutan Praya untuk ikut bersama para terdakwa berdasarkan izin pihak Rutan," tegasnya.

Dia pun menegaskan, pihak terdakwa masih mempunyai hal untuk mengajukan penangguhan penahanan. 

“Para terdakwa sebagaimana KUHAP masih mempunyai hak untuk dilakukan penangguhan penahanan pada tahap selanjutnya yaitu tahap persidangan yaitu dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada hakim, karena pada saat ini status penahanan hakim dan hakimlah yang bertanggung jawab," pungkas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya