Liputan6.com, Jakarta Warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) digegerkan dengan kasus empat orang ibu yang diduga ditahan bersama anaknya usai melempar batu ke sebuah pabrik rokok sebagai aksi protes.
Sebelumnya beredar foto di media sosial yang memperlihatkan para terdakwa ditahan bersama anaknya. Namun, belakangan berita tersebut dibantah oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Advertisement
"Melainkan keluarga para terdakwa membawa anak para terdakwa di Polsek Praya Tengah maupun di Rutan Praya untuk ikut bersama para terdakwa berdasarkan izin pihak Rutan," ungkap Eben, Selasa (23/2/2021).
Polisi pun bahkan membantah bahwa pihaknya telah melakukan penahanan kepada para terdakwa. Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto menyebut, selama melakukan penyidikan tidak ada upaya penahanan yang dilakukan oleh pihaknya.
Menurut Kombes Artanto, upaya mediasi antara pihak pabrik rokok dengan keempat terdakwa lebih diutamakan. Namun, sembilan kali upaya mediasi dilakukan, jalan damai tak juga ditemukan. Sampai akhirnya kini kasus tersebut telah dinyatakan lengkap alias P21 dan akan segera disidangkan.
Berikut sederet fakta yang terungkap terkait kasus empat orang ibu yang diduga ditahan bersama anaknya usai melempar batu ke sebuah pabrik rokok di Lombok Tengah, NTB:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Keluarga Pelempar Batu yang Minta Izin Bawa Anak ke Tahanan
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah menahan empat ibu tersangka kasus pelemparan pabrik rokok di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berikut balitanya.
"Bahwa terkait pemberitaan dan foto yang beredar di medsos bahwa para terdakwa ditahan bersama anaknya oleh pihak Kejaksaan adalah tidak benar," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (23/2/2021).
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pun menegaskan tidak ada penahanan terhadap empat ibu tersebut, apalagi bersama balitanya.
"Selama proses penyelidikan dan penyidikan, polisi tidak melakukan penahanan. Saya tegaskan kembali bahwa tidak ada penahanan selama proses hukum yang dilakukan Polres Lombok," tutur Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto saat dikonfirmasi, Selasa (23/2/2021).
Menurut dia, pihaknya malah berusaha melakukan mediasi antar kedua belah pihaknya. Meski begitu, belum ada titik temu penyelesaian atas masalah tersebut.
"Pihak Polres Lombok Tengah telah melakukan lebih dari dua kali mediasi kedua belah pihak untuk penyelesaian namun tidak ada titik temu atau kesepakatan. Kemudian penyidik melanjutkan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku," jelas Artanto.
Advertisement
9 Mediasi Gagal Temukan Damai
Terkait kasus empat ibu yang diduga ditahan usai melempar batu ke sebuah pabrik rokok sebagai aksi protes juga mendapat sorotan dari Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
Dia menegaskan, bahwa Polri telah melakukan upaya mediasi hingga sembilan kali agar perkara tersebut tuntas tanpa harus berakhir di meja hijau.
"Telah dilakukan mediasi sebanyak sembilan kali oleh Kapolres Lombok Tengah namun tidak berhasil," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangannya, Jakarta Selasa (23/2/2021).
Argo menyebut, berkas perkara kasus keempat ibu tersebut dinyatakan lengkap atau P21 pada 3 Februari 2021 lalu. Kepolisian kemudian menyerahkan barang bukti dan tersangka atau Pelimpahan Tahap II pada 16 Februari 2021.
"Selama proses penyidikan para tersangka tidak ditahan," jelas Argo soal kasus ibu ditahan bersama balitanya di Lombok Tengah.
Para Terdakwa Sempat Diminta Ajukan Penangguhan Penahanan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat meminta keempat ibu mengajukan penangguhan penahanan.
"Bahwa oleh karena Pasal 170 KUHP yang disangkakan pada para tersangka merupakan Pasal yang bisa dilakukan penahanan, maka para tersangka telah diberikan hak-haknya oleh jaksa penuntut umum agar menghubungi pihak keluarganya untuk mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dan sebagai penjamin sebagaimana SOP," tutur Leonard dalam keterangannya, Selasa (23/2/2021).
Namun, kata Leonard, kesempatan itu tidak digunakan keempat ibu rumah tangga tersebut. Bahkan mereka menolak upaya mediasi dengan pihak pabrik rokok.
"Sampai dengan berakhirnya jam kerja yaitu jam 16.00 Wita pihak keluarga para tersangka tidak juga datang ke kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Serta telah diberikan pula hak untuk dilakukan perdamaian, namun ditolak serta berbelit belit selama pemeriksaan Tahap II, sehingga Jaksa Penuntut Umum harus segera mengambil sikap," jelas dia.
Menurut Leonard, atas dasar pertimbangan tersebut dan Pasal yang disangkakan memenuhi syarat subkektif dan objektif, maka keempat ibu itu ditahan oleh jaksa penuntut umum di Polsek Praya Tengah.
"Hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara para terdakwa ke Pengadilan Negeri Praya dengan merujuk pada surat Jaksa Agung Muda Pidana Umum bahwa setelah tahap II paling lambat tiga hari berkas perkara harus di limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," Leonard menandaskan.
Advertisement
Hakim Putuskan Beri Penangguhan Penahanan
Hari ini merupakan agenda sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hasilnya Majelis Hakim Pengadilan Praya memberikan penangguhan penahanan terhadap empat ibu rumah tangga terkait kasus pelemparan batu ke pabrik rokok di Lombok Tengah.
Sementara itu, terkait beredarnya foto keempat tersangka yang merupakan ibu rumah tangga bersama anaknya dalam Rutan Praya dan sempat beredar di media sosial, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Otto Somputan mengatakan hal tersebut tidak benar.
Dia memberi penjelasan kalau adanya anak dalam foto tersebut merupakan permintaan dari terdakwa.
Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Nusa Tenggara Barat, mengajukan permohonan penangguhan penahanan empat ibu rumah tangga bersama anaknya tersebut.
Surat permohonan penangguhan penahanan tersebut diserahkan Kepala DP3AP2KB NTB Hj Husnanidiaty Nurdin bersama Kepala DP3AP2KB Kabupaten Lombok Tengah Muliardi Yunus ke Kepala Pengadilan Negeri Praya Putu Agus Wiranata, di Praya Ibu Kota Kabupaten Lombok Tengah, NTB, Senin, 22 Februari 2021.
Ada pun salah satu alasan diajukannya permohonan penangguhan penahanan lantaran keempat tersangka itu adalah ibu rumah tangga yang memiliki anak balita dan masih membutuhkan air susu ibu (ASI).
Kronologi Kasus
HT (40), NR (38), MR (22), dan FT (38), keempatnya merupakan warga Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, NTB.
Keempat ibu itu diduga melakukan perusakan atap gudang pabrik tembakau yang ada di desa setempat pada Desember 2020.
Mereka diduga melempar atap gudang menggunakan batu, karena merasa terganggu dengan bau tembakau yang menyengat.
Warga setempat juga melakukan penolakan pabrik tembakau tersebut, karena mengeluhkan dampak lingkungan pabrik terkait bau yang dikeluarkan dari lokasi pabrik.
Adapun kerugian material yang ditimbulkan akibat perusakan tersebut sekitar Rp 4,5 juta, sehingga empat ibu rumah tangga itu dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Advertisement