Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyarankan pemerintah memasukkan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Prolegnas Prioritas 2021.
"Pemerintah perlu melakukan revisi terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta memasukkan revisi UU ITE ke dalam Prolegnas 2021," ujar Azis dalam keterangannya, Selasa (23/2/2021).
Advertisement
Azis menyatakan sepakat adanya revisi UU ITE, sebab ia menilai UU itu sering menimbulkan gaduh atau polemik hukum kebebasan berpendapat.
"Gaduhnya media sosial dikarenakan UU ITE banyak digunakan oleh masyarakat untuk saling lapor ke Kepolisian dan mengakibatkan banyak orang yang sebenarnya merupakan korban dan tidak bersalah justru dilaporkan," tuturnya.
Azis menyampaikan, terdapat dua pasal kontroversial dalam UU ITE yakni Pasal 27 ayat 1 dan 3, serta Pasal 28 ayat 2.
"Pasal pertama mengenai pencemaran nama baik dan pasal kedua terkait dengan SARA," katanya.
Politikus Golkar itu berpendapat, perlu ada pemahaman yuridis normatif perihal penyebaran informasi selain teori hukum, juga adanya konvergensi dari empat bidang ilmu, yaitu teknologi, telekomunikasi, informasi, dan komunikasi.
"Meliputi UU Nomor 39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 11/2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19/2016 (UU ITE), UU Nomor 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan UU Nomor 4/2011 Tentang Informasi Geospasial," kata Azis.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pemerintah Bentuk 2 Tim untuk Bahas Revisi UU ITE
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md membentuk dua tim khusus untuk menindaklanjuti wacana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tim tersebut akan mulai bekerja pada Senin, 22 Februari 2021.
"Kemenko Polhukam yang mendapat tugas menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan, satu, pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet. Kedua, mempelajari kemungkinan dilakukannya revisi atas undang-undang ITE," jelas Mahfud dikutip dari keterangannya dalam sebuah video, Jumat 19 Februari 2021.
Adapun tim pertama nantinya akan bertugas membuat interpretasi yang lebih teknis dan memuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang selama ini sering dianggap pasal karet. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate akan bertanggung jawab dalam pembahasan di tim tersebut.
"Nanti akan dilakukan oleh Kemenkominfo Pak Johnny Plate bersama timnya tetapi juga bergabung dengan Kementerian di bawah koordinasi Polhukam untuk menggarap itu," ujar Mahfud.
Tim kedua bertugas membahas rencana revisi UU ITE. Khususnya, mendiskusikan pasal-pasal yang dianggap karer dan diskriminatif.
"Tim yang kedua adalah tim revisi atau tim rencana revisi undang-undang ITE karena kan ada gugatan bahwa undang-undang ini mengandung pasal karet, diskriminatif, membahayakan demokrasi," kata Mahfud.
Menurut dia, tim ini akan melibatkan elemen masyarakat untuk membahas rencana revisi UU ITE. Selain itu, tim juga akan mendengar masukan dari para pakar hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
"Tim ini akan mengundang pakar akan mendengar PWI, akan mendengar semua ahli akan didengar, LSM, gerakan prodemokrasi akan didengar untuk mendiskusikan benar tidak bahwa (UU ITE) ini perlu revisi," tutur Mahfud.
Advertisement