Baru Sebulan, Penerimaan Pajak Terkumpul Rp 68,5 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp68,5 triliun pasa posisi Januari 2021

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Feb 2021, 17:54 WIB
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Hingga 9 Maret 2020, pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi meningkat 34 persen jika dibandingkan pada tanggal yang sama tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp68,5 triliun pasa posisi Januari 2021. Anggaran ini turun 15,3 persen dari capaian Januari 2020 yang sebesar Rp80,8 triliun.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, lambatnya realisasi penerimaan pajak pada awal tahun ini dipicu melambatnya penerimaan PPh Migas yang sebesar Rp2,3 triliun. Atau turun 19,8 persen dari Rp2,9 triliun tahun lalu.

"Harga dari migas kita dibandingkan Januari tahun lalu, meski sudah di atas asumsi, itu masih di bawah kondisi harga minyak tahun 2020. Jadi, memang mengalami penurunan," kata dia saat konferensi pers secara virtual, APBN KiTa Selasa (23/2/2021).

Bendahara Negara itu menyebut, penerimaan pajak non migas juga mengalami kontraksi hingga minus 15,2 persen. Nilainya sebesar Rp66,1 triliun pada Januari 2021, sementara periode sama tahun sebelumnya sebesar Rp77,9 triliun.

"Jangan lupa para wajib pajak dunia usaha masih dapat insentif fiskal yang kita perpanjang, jadi sebagian kontraksi ini karena kita beri ruang bagi para pelaku usaha untuk dapat insentif pajak karena mereka belum sepenuhnya pulih dari Covid," ucapnya.

Dia menjelaskan, kondisi ini tergambarkan dari penerimaan pajak per jenisnya. PPh Pasal 21 misalnya masih terkontraksi 6,05 persen. Demikian juga PPh Pasal 22 Impor yang terkontraksi 12,88 persen.

Sementara itu, PPh Orang Pribadi terkontraksi 9,74 persen, PPh Badan terkontraksi 54,44 persen, PPh Pasal 26 terkontraksi 8,79 persen, PPh Final minus 14,3 persen, PPN Dalam Negeri minus 17,8 persen dan PPN Impor minus 13,31 persen.

 

Load More

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sektor Industri

Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Adapun berdasarkan sektor industrinya, juga masih mengalami kontraksi di semua lini. Industri pengolahan terkontraksi hingga minus 4,27 persen dan perdagangan minus sebesar 13,82 persen.Industri jasa keuangan dan asuransi terkontraksi hingga minus 20,79 persen, konstruksi dan real estat minus 33,02 persen serta transportasi dan pergudangan minus 11,01 persen.

Kondisi yang sama juga terjadi untuk industri jasa perusahaan yang minus 18,52 persen. Namun tidak demikin untuk pertambangan yang malah tumbuh positif 3,33 persen dan informasi maupun komunikasi yang tumbuh 6,28 persen.

"Informasi dan komunikasi mengalami wind fall karena perubahan dari kegiatan masyarakat dengan new normal, work from home dan mengandalkan teknologi informasi maupun komunikasi. Ini menggambarkan pertumbuhan positif," jelas dia.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya