Ini Aturan PPKM Mikro di Kota Bekasi yang Diperpanjang hingga 8 Maret 2021

Untuk monitoring dan pengendalian PPKM Mikro pada tingkat RT di Kota Bekasi, dengan menetapkan zonasi.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 23 Feb 2021, 19:55 WIB
Penyegelan tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19. (Foto: Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro terhitung mulai hari ini, Selasa (23/2/2021) hingga 8 Maret mendatang.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 443.1/427.Set.Covid-19 sebagai bentuk upaya pengendalian penyebaran Covid-19 yang fokus di tingkat RT/RW.

"Kebijakan ini menindaklanjuti lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan," kata Kabag Humas Pemkot Bekasi, Yekti Rubiah dalam keterangannya.

Ada pun sejumlah aturan dan standarisasi protokol kesehatan yang berlaku selama PPKM Mikro adalah: 

Menerapkan WFH atau bekerja dari rumah sebesar 50 persen dan WFO atau bekerja dari kantor sebesar 50 persen, pembelajaran sekolah secara daring, sektor esensial seperti kesehatan dan kebutuhan sehari-hari tetap beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk kegiatan dine in di restoran sebesar 50 persen, dan take away pada rumah makan atau restoran di luar mal, diizinkan hingga pukul 23.00 WIB. Sementara, jam operasional mal dan swalayan hingga pukul 21.00 WIB.

Terkait kegiatan di tempat ibadah, dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan kapasitas 50 persen. Sedangkan untuk kegiatan fasilitas umum dan sosial budaya, akan dihentikan sementara waktu.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.


Menetapkan Zonasi

Sementara, untuk monitoring dan pengendalian PPKM Mikro pada tingkat RT, dengan menetapkan zonasi, sesuai dengan kriteria berikut.

1. Zona hijau, apabila tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Pengendalian dilakukan dengan melakukan tes terhadap seluruh suspek dan memantau secara rutin dan berkala.

2. Zona kuning, apabila terdapat 1-5 rumah terkonfirmasi Covid-19 di satu RT selama tujuh hari terakhir. Pengendalian dengan menemukankasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif.

3. Zona oranye, apabila terdapat 6-10 rumah terkonfirmasi Covid-19 di satu RT selama tujuh hari terakhir. Pengendalian dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat,lalu isolasi mandiri untuk pasien positif. Fasilitas umum ditutup kecuali sektor esensial.

4. Zona merah, apabila terdapat lebih dari 10 rumah yang terkonfirmasi Covid-19 di satu RT selama tujuh hari terakhir. Pengendalian dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontakerat, isolasi mandiri, menutup fasilitas umum kecuali sektor esensial.

Selanjutnya melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah hingga pukul 20.00 WIB, dan meniadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Masyarakat dalam protokol 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas," tandas Yekti.

Pemkot Bekasi akan menindak tegas masyarakat yang kedapatan melanggar aturan dan protokol kesehatan.


Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya