Liputan6.com, Surabaya - Wali Kota Madiun Maidi memberi kelonggaran kepada pedagang kaki lima maupun hajatan pada perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala Mikro (PPKM Mikro) di Kota Madiun. PPKM Mikro di wilayah ini diperpanjang hingga 8 Maret 2021 mendatang. .
"Kegiatan budaya hajatan dan sejenisnya dapat dilakukan dengan jumlah maksimal 30 orang, dengan maksimal 3 shift secara bergantian agar tidak berkerumun tapi tetap tidak boleh prasmanan, makanan hanya boleh dibawa pulang," ujar Maidi, Selasa (23/2/2021), seperti dikutip TimesIndonesia.
Advertisement
Dengan begitu, tamu yang dapat hadir hanya 90 orang, namun harus tetap menaati protokol kesehatan 5M secara ketat.
"Kalau dulu hanya 10 tapi, dan sekarang sudah dilonggarkan tapi tidak boleh seenaknya, meski begitu tetap protokol kesehatan harus tetap dijalankan," ungkapnya.
Untuk jam operasional kegiatan toko modern, rumah makan, pedagang kaki lima, dan sejenisnya di Madiun juga diperpanjang dimulai pukul 04.00 WIB dan tutup pukul 22.00 WIB.
"Namun tetap, untuk makan di tempat dibatasi 50 persen dan kami imbau lebih baik dibawa pulang," jelasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Saling Memahami
Kebijakan tersebut diambil karena dari hasil pemantauannya, banyak barang dagangan PKL yang belum laku ketika jam operasional PPKM dimulai hingga jam operasional berakhir.
"Saya tahu apa yang diinginkan oleh masyarakat, tetapi masyarakat juga harus tahu apa yang diinginkan pemerintah, semua kebijakan ini (PPKM Mikro) dibuat untuk kebaikan masyarakat juga," kata Wali Kota Madiun Maidi
Advertisement