Klinik Kecantikan Ilegal di Ciracas, Polisi: Baru 2 Orang yang Mengadu

Salah satu korban klinik kecantikan ilegal di Ciracas, salah satunya mengalami pembengkakan di dada dan bibir.

oleh Yopi Makdori diperbarui 23 Feb 2021, 20:05 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di area Polda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020). Hingga Selasa sore pukul 15.00 WIB, Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab beserta rombongannya belum muncul di Polda Metro Jaya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, sedikitnya baru dua orang yang mengadu ke polisi lantaran menjadi korban malpraktik dari klinik kecantikan ilegal di Ciracas, Jakarta Timur. 

"Selama praktik ada dua korban yang komplain," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/2/2021). 

Klinik kecantikan bernama Zevmine Skin Care disebut telah membuat korbannya mengalami pembengkakan di daerah yang diberikan suntikan. 

"(Korban) pertama berinisial RN, dia komplain penanganan tersangka karena ada bengkak pada bagian payudara dan satu lagi bengkak di bagian bibir," beber Yusri.

"Kami akan terus dalami apakah kemungkinan ada pasien-pasien lain yang menjadi korban," kata Yusri.

Dia pun mengimbau kepada para pelanggan yang merasakan gejala lainnya untuk segera melaporkannya ke Polda Metro Jaya. 

Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil membongkar praktik klinik kecantikan ilegal oleh tersangka SW alias Y yang beroperasi di Ciracas, Jakarta Timur.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ratusan Pelanggan per Bulan

Klinik yang didirikan sejak 2017 ini memiliki pelanggan yang jumlahnya diduga mencapai ratusan per bulannya. 

Pelanggan pun tak hanya dari Jakarta, bahkan juga Aceh. Tersangka SW mempromosikannya lewat media sosial, baik itu Instagram maupun grup WhatsApp.

Disebut ilegal lantaran tersangka bukanlah seorang dokter kecantikan, namun melakukan praktik layaknya dokter kecantikan, salah satunya suntik botox.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya