Atasi Kesemrawutan Kabel Bawah Laut, KKP Terbitkan Kebijakan Baru

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan aturan untuk menyelesaikan kesemrawutan kabel maupun pipa yang ada di ruang laut.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Feb 2021, 20:45 WIB
Peta kabel telekomunikasi bawah laut di Indonesia. (Doc: Submarine Cable Map)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan aturan untuk menyelesaikan kesemrawutan kabel maupun pipa yang ada di ruang laut. Aturan tersebut berupa Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut yang terbit pada 18 Februari 2021.

"Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut sebagaimana dimaksud merupakan acuan dalam penyelenggaraan pipa dan kabel bawah laut," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Penyelenggaraan Pipa dan/atau Kabel Bawah laut di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Teluk Jakarta, dan perairan Jawa Timur secara virtual, Jakarta, Selasa, (23/2).

Peta alur pipa dan/atau kabel bawah Laut terdiri dari 217 segmen kabel bawah laut dan 43 segmen pipa bawah laut. Termasuk di dalamnya empat landing stations (LS) sistem komunikasi kabel laut (SKKL) internasional, meliputi Jayapura, Batam, Kupang dan Manado.

Trenggono menjelaskan, permasalahan tumpang tindih kabel maupun pipa di bawah laut ini sudah menjadi perhatian pemerintah sejak pertengahan tahun 2020. KKP bersama kementerian/lembaga lainnya di bawah komando Kemenko Marves rutin berkoordinasi memetakan solusi terbaik hingga akhirnya terbitlah Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021.

Penataan kabel maupun pipa di bawah laut sangat penting agar pemanfaat ruang laut lebih optimal. Baik itu untuk labuh jangkar kapal, pariwisata, telekomunikasi, pertambangan, hingga kelestarian ekosistem di ruang laut itu sendiri. Sebagai tindak lanjut terbitnya aturan tersebut Trenggono berencana melakukan sosialisasi di sejumlah titik.

"Alternatif lokasi sosialisasi yaitu Jakarta, Batam, Manado Kupang, dan Jayapura," kata Trenggono.

KKP juga mengusulkan adanya pertemuan lintas-sektor membahas proses bisnis penyelenggaraan pipa maupun kabel bawah laut sesuai dengan ketentuan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja; PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; dan PP 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, dengan terbitnya aturan ini maka semua perizinan mengenai kabel dan pipa bawah laut akan berpusat di KKP. Terbitnya kepmen ini menurutnya, menunjukkan keseriusan pemerintah menata kabel maupun pipa yang ada di bawah laut.

Dia meminta kementerian/lembaga terkait segera menyelesaikan (Standard Operating Procedure) yang menjadi acuan teknis penyelenggaran pipa maupun kabel bawah laut. Penyelesaian SOP ini paling lama hingga Juni 2021.

"Ini sesuai target kita dan saya sudah lihat kepmennya. Selanjutnya mana saja pipa atau kabel yang habis kontraknya segera diselesaikan (ditata)," kata Luhut.

"Jangan lagi ada kejadian seperti di Surabaya kabel tidak tertanam, atau ada kabel maupun pipa yang tertabrak kapal. Harus disiplin, kita tunjukan negeri kita tertib," sambungnya.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Load More

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pemerintah akan Tata Ulang Pipa dan Kabel Bawah Laut di Perairan Indonesia

Kabel bawah laut.

Pemerintah memutuskan melakukan penataan pipa dan kabel bawah laut yang ada di perairan Indonesia. Tujuannya agar pelabuhan yang ada lebih efisien dan lalu lintas laut menjadi lebih tertib.

"Ini akan membuat pelabuhan kita lebih efisien dan lalu lintas laut kita menjadi lebih tertib," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Penyelenggaraan Pipa dan/atau Kabel Bawah laut di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Teluk Jakarta, dan perairan Jawa Timur secara virtual, Jakarta, Selasa, (23/2).

Dalam rapat tersebut telah ditetapkan 217 koridor dan 209 beach main hole yang akan ditata ulang. Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 14 Tahun 2021.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono mengatakan Kepmen tersebut akan dievaluasi satu kali dalam lima tahun. Namun tidak menutup kemungkinan dievaluasi bila terjadi perubahan terkait kebijakan nasional yang bersifat strategis, kondisi lingkungan dan/atau bencana oleh kementerian atau lembaga terkait.

Adanya Kepmen KP ini nantinya akan disosialisasikan kepada pemangku kepentingan secara luas seperti pemerintah daerah setempat. Sehingga bisa lebih cepat dalam proses bisnis untuk menyusun penyelenggaraan pipa atau kabel bawah laut.

"Secepatnya kita bahas kembali terkait penyusunan dan penetapan proses bisnis penyelenggaraan pipa dan/atau kabel bawah laut ini," kata Trenggono.

Sebagai informasi, pemerintah telah melakukan pembahasan awal terkait desain proses bisnis (SOP dari hulu sampai hilir) yang akan ditetapkan sebagai acuan bersama penyelenggaraan pipa dan/atau kabel bawah laut. Selain itu, sejak awal proyek ini berjalan proses pemetaan pipa dan kabel bawah laut dibantu oleh Kepala Pusat Hidrografi dan Oseanografi (Kapushidros) TNI AL selaku Ketua Tim Pelaksana Timnas.

Melalui pemetaan ini, pada akhirnya diperoleh peta jalur kabel bawah laut dan juga rencana lokasi landing stations di Batam, Manado, Kupang, dan Jayapura. Untuk itu, Luhut memerintahkan Kapushidros TNI AL untuk segera melakukan sosialisasi koridor dan melakukan monitoring – evaluasi teknis.

Selain itu, Luhut berharap agar Trenggono mampu sesegera mungkin menindaklanjuti desain proses bisnis pipa dan/atau kabel bawah laut (SOP hulu sampai hilir) di Indonesia

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya