Sidang Perdana 2 Pelaku Suap Bansos Covid-19 Digelar 24 Februari 2021

Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana terhadap Harry Sidabukke (HS) dan Ardian Iskandar (AI) pada Rabu 24 Februari 2021 dalam kasus korupsi bansos Covid-19.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 23 Feb 2021, 20:37 WIB
Tersangka suap pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19, Harry van Sidabukke menjalani rekonstruksi perkara di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/2/2021). Rekonstruksi digelar untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait suap pengadaan bansos penanganan COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana terhadap Harry Sidabukke (HS) dan Ardian Iskandar (AI) pada Rabu 24 Februari 2021. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

"Ya benar, sidang perdana besok Rabu 24 Februari 2021 sekitar jam 09.00 WIB di PN Tipikor Jakarta Pusat " kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/2/2021).

Ali mengatakan, agenda sidang kedua pelaku dugaan korupsi bansos Covid-19 tersebut adalah mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK.

Sementara itu, selain HS dan AI, tiga pelaku kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 lainnya juga tengah dirampungkan berkas pemeriksaannya. Mereka adalah mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB), Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS), dan Adi Wahyono (AW).

"Ketiganya tengah dirampungkan penyidik berkasnya," tandas Ali. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Suap Juliari

Menteri Sosial Juliari Batubara digiring petugas usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari Batubara yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial COVID-19 di Kementerian Sosial resmi ditahan KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Mantan Mensos Juliari diduga telah menerima suap dari dua periode paket sembako paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 sebesar Rp17 miliar.

Untuk periode perrama, "fee" diterima Juliari sebesar Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Terkait periode kedua, diduga "fee" disepakati dalam rentang Oktober 2020 hingga Desember 2020. Angkanya sebesar Rp8,8 miliar kepada Juliari.

Besaran "fee" paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per-paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paketnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya