Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna (AJM) terkait kasus dugaan suap izin proyek infrastruktur di Kota Cimahi, Jawa Barat. Penahanan diperpanjang selama 30 hari.
"Tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka AJM selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua PN Bandung yang kedua terhitung sejak 26 Februari 2021 sampai dengan 27 Maret 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/2/2021).
Advertisement
Ali mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik KPK masih akan memanggil saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Ajay.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Selasa ini juga telah memeriksa Ajay sebagai tersangka.
"Tim penyidik KPK mengonfirmasi pada yang bersangkutan terkait dengan dokumen pengangkatan selaku Wali Kota Cimahi. Di samping itu, soal dugaan adanya kedekatan dengan berbagai pihak rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan di Kota Cimahi," ucap Ali dikutip dari Antara.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Komisaris RSU Kasih Bunda Cimahi Diadili
Selain Ajay, KPK juga telah menetapkan Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Kota Cimahi, Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka pemberi suap kepada Ajay.
Hutama saat ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Ajay diduga telah menerima Rp 1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp 3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.
Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp 1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta.
Advertisement