Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyerahkan langsung aset berupa tanah serta bangunan di atasnya senilai Rp55.823.297.000 kepada TNI Angkatan Laut melalui Kementerian Pertahanan.
Diketahui, aset tersebut adalah hasil rampasan KPK dari perkara negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terpidana mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin.
Advertisement
"Serah terima aset ini kami lakukan sebagai bentuk pengelolaan barang rampasan negara yang KPK peroleh dari hasil penindakan tindak pidana korupsi," kata Firli saat serah terima di atas KRI Dewa Ruci yang juga disaksikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron, melalui keterangan pers diterima, Rabu (23/2/2021).
Firli menambahkan, aset negara harus dapat kembali dimanfaatkan oleh negara untuk kepentingan rakyat. Khususnya dalam hal ini kepada TNI AL untuk menjaga laut sebagai kedaulatan negara.
"Hal ini dilakukan supaya seluruh aset yang ada bisa dimanfaatkan oleh negara, untuk sebesar-besar kepentingan rakyat. Dalam hal ini, TNI Angkatan Laut sebagai salah satu penjaga kedaulatan negara,” jelas Firli.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Minim Aset di Daratan
Sebagai informasi, penyerahan aset ini diterima langsung oleh Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono.
Menurut Yudo, TNI AL sangat minim aset di daratan. Karenanya, hal diberikan KPK diyakini akan menjadi manfaat bagi lembaganya.
Diketahui, tanah hasil rampasan KPK ini terletak di Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur. Luas tanahnya 2.100 meter persegi dengan bangunan di atasnya seluas 2.400 meter persegi.
Advertisement