Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP bersama Direktorat Kepolisian Perairan (Dit. Polair) Mabes Polri berhasil membekuk seorang pengepul yang diduga menjadi salah satu bagian dari sindikat ekspor ilegal Benih Bening Lobster (BBL).
Operasi penangkapan ini merupakan upaya KKP bersama aparat untuk memberantas penyelundupan benih bening lobster menyusul kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menghentikan sementara dan mengkaji kebijakan ekspor BBL.
Advertisement
“Kami mengkonfirmasi penangkapan NS (36 tahun) diduga berperan sebagai pengepul BBL di wilayah Lebak. Penangkapan ini dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan KKP-POLRI”, ungkap Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Antam Novambar dalam pernyataanya, Rabu (24/2).
Antam menambahkan bahwa dalam penangkapan yang dilakukan di rumah terduga tersebut juga diamankan sejumlah barang bukti diantaranya BBL sebanyak 4.153 ekor, yang terdiri dari Lobster Pasir sebanyak 3.868 ekor dan Lobster Mutiara sebanyak 285 ekor. Aparat juga mengamankan 1 tabung Oksigen, satu paket Aerator dan 6 buah blower.
“Pelaku diamankan saat sedang melakukan pengepakan BBL tersebut”, terang Antam.
Antam juga menyampaikan bahwa penangkapan pelaku ini cukup sulit karena memang sangat licin dalam menjalankan aksinya. Aparat gabungan bahkan butuh empat hari melakukan pengintaian sebelum akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra yang menyampaikan bahwa baik dari KKP maupun Polri sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan agar seluruh jaringan yang selama ini terlibat dalam praktik perdagangan ilegal BBL bisa dibasmi.
“Kita semua masih terus berkoordinasi secara intensif untuk melakukan pengembangan yang terkait dengan penangkapan pelaku NS ini”, ujar Drama
Sampai dengan saat ini, KKP terus melakukan evaluasi kebijakan ekspor BBL. Sejalan dengan upaya perbaikan tata kelola lobser, KKP juga terus melakukan langkah-langkah pemberantasan ekspor ilegal BBL.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
3 Penyelundup Rp 4,2 Miliar Benur Lobster Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta
Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang Kepulauan Riau memberikan vonis 3 terdakwa kasus penyelundupan 42.500 ekor benih bening atau benur lobster senilai Rp 4,2 miliar dengan hukuman dua tahun penjara.
Selain itu, majelis hakim juga mengenakan denda Rp 600 juta subsider 2 bulan penjara. Dalam amar putusannya, hakim ketua Tofan Husma menegaskan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Unsur pidana yang mereka langgar ialah Pasal 92 jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ini sebagaimana diubah dengan Undang-Undan Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 Pasal 92 Jo Pasal 26.
"Serta Peraturan Perundangan lain yang bersangkutan, sehingga majelis hakim memutus ketiga terdakwa dengan hukuman masing-masing dua tahun kurungan penjara dan denda Rp 600 juta subsider dua bulan kurungan penjara," demikian bunyi putusan dengan nomor perkara 3/Pid.Prk/2021/PN Tpg tertanggal 8 Februari 2021, tersebut.
Sidang putusan digelar secara daring di Kejaksaan Negeri Batam dan dihadiri ketiga terdakwa, yakni RAS (39) asal Bogor, DM (41) asal Bogor, dan O (46) asal Bogor.
Kepala SKIPM Batam, Anak Agung Gde Eka Susila berharap putusan ini bisa menjadi efek jera bagi para pelaku penyelundupan benih bening lobster.
Selain itu, dia juga berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat luas untuk tidak melakukan tindak pidana yang sama kedepannya.
"Kita senantiasa mengimbau agar upaya-upaya penyelundupan untuk dihentikan karena sangat merugikan negara dan masyarakat sendiri," kata Agung melaui siaran tulis yang diterima Liputan6.com, Minggu (21/2/2021).
Sidang ini diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam dan Tim Penyidik Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Batam.
Duduk sebagai majelis hakim diketuai Tofan Husma Pattimura, dan hakim anggota Ir. Khairil Anwar Hakim Ad Hoc Perikanan dan Abdullah, Hakim Ad Hoc Perikanan serta dibantu Raymond Badar, Panitera Pengganti Pengadilan Perikanan.
Advertisement
Perkuat Pengawasan
Sebagai informasi, kasus penyelundupan ini bermula dari pengiriman 42.500 ekor BBL dari Tanjung Priok dan transit di Batam pada 6 Desember 2020.
Agung menyebut, rencananya bibit benur tersebut akan dikirim ke Vietnam via Singapura. Beruntung, berkat sinergitas aparat, penyelundupan benur senilai Rp 4,2 miliar ini berhasil digagalkan dan diproses ke pengadilan.
"Kita akan terus perkuat sinergitas pengawasan dengan lembaga terkait. Kita perang melawan penyelundupan," ucapnya.