Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani, meminta pemerintah untuk memberikan insentif bagi perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan pekerja disabilitas.
“Dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 sebenarnya telah diatur tentang insentif yang seharusnya diberikan oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah kepada perusahaan yang telah mempekerjakan pekerja disabilitas,” kata Hariyadi dalam Dialog Interaktif Ketenagakerjaan Inklusif Bersama Menteri Ketenagakerjaan, Rabu (24/2/2021).
Advertisement
Oleh karena itu, Apindo berharap pemerintah dapat mengambil langkah-langkah untuk dapat merealisasikan ketentuan tersebut. Untuk lebih memaksimalkan dan meluaskan implementasi ketenagakerjaan inklusif di tempat kerja dan memberikan apresiasi atas keterlibatan dunia usaha selama ini.
“Isu disabilitas merupakan isu yang besar, WHO dalam world report on disability tahun 2011 memperkirakan jumlah disabilitas 15 persen dari total populasi, yang menjadikan disabilitas sebagai kelompok minoritas terbesar di dunia,” katanya.
Dalam WHO global disability action plan 2014 -2021 ketenagakerjaan juga menjadi bagian yang penting. Oleh karena itu, banyak negara yang mendorong para pengusahanya untuk menerapkan kebijakan kesetaraan inklusivitas ini dengan memberikan insentif-insentif.
Misalnya di Amerika serikat terdapat work opportunity tax credit yaitu tax kredit untuk mempekerjakan pegawai dengan kualifikasi tertentu, salah satunya disabilitas.
Terdapat juga disabled access credit yaitu kredit untuk usaha kecil yang mengeluarkan biaya tertentu dalam memberi akses kepada disabilitas.
“Selain itu bagi pengusaha yang menghilangkan hambatan akses fisik dan transportasi bagi disabilitas juga mendapatkan architectural barrier removal tax deduction, di China dan Malaysia tax deduction juga diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan disabilitas,” ujarnya.
Itulah sebagian contoh kecil dari apa yang sudah dilakukan perusahaan-perusahaan dan contoh-contoh lain, dalam upaya membangun iklim yang aktif dan akseleratif dalam pembangunan ketenagakerjaan inklusif.
“Kami sendiri akan mulai menggagas adanya desk khusus untuk Ketenagakerjaan inklusif di kantor dewan, agar bisa memberikan layanan informasi terkait Ketenagakerjaan inklusif dari seluruh perusahaan yang membutuhkan informasi tersebut,” pungkasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan Properti Disambut Baik Pengusaha
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai bahwa relaksasi pajak, baik pada sektor kendaraan maupun perumahan, dapat menggerakkan perekonomian di tengah pandemi COVID-19.
“Tentunya sangat bagus, pasti akan menggerakkan daya beli masyarakat, sehingga perekonomian juga akan bergerak,” ujar Hariyadi seperti dikutip dari Antara, Senin (22/2/2021).
Relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil akan menurunkan harga jual mobil dan mengundang masyarakat kelas menengah untuk melakukan pembelian.
“Ini yang disasar nantinya masyarakat menengah, kemudian menengah agak ke bawah dan menengah agak ke atas. Mereka yang memang memiliki daya beli,” ujar Hariyadi.
Hal serupa juga terjadi pada insentif pada sektor properti, hotel, dan kafe, yang diyakini akan mendongkrak konsumsi masyarakat.
“Dengan demikian, pemulihan ekonomi nasional akan terjadi. Dan kedua sektor itu akan kembali menggeliat,” sebut Hariyadi.
Namun demikian, Hariyadi menambahkan bahwa kebijakan tersebut perlu dibarengi dengan upaya mengatasi pandemi COVID-19, karena kebijakan bidang ekonomi saat ini juga bergantung pada kebijakan kesehatan yang diambil.
Ketika kasus COVID-19 semakin menurun, kebijakan bidang ekonomi yang ditetapkan akan lebih cepat diimplementasikan dan dampaknya dapat dirasakan secara maksimal.
Advertisement