Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS) berbasis risiko akan mulai dikeluarkan pada 2 Juni 2021.
"Sistem OSS berbasis risiko akan go live diimplementasikan pada tanggal 2 Juni," kata Bahlil dalam sesi teleconference, Rabu (24/2/2021).
Advertisement
Diterangkan Bahlil, penerapan sistem OSS berbasis risiko ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Bahlil menyatakan, NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) perizinan berusaha berbasis risiko dalam OSS merupakan acuan tunggal bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pelaku usaha.
"Jadi tidak ada lagi acuan-acuan lain dalam implementasi proses perizinan berusaha terkecuali adalah PP Nomor 5 tahun 2021," seru Bahlil.
Dia menuturkan, sistem OSS berbasis risiko ini wajib digunakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), hingga badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) dan pelaku usaha.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Biaya Besar
Menurut dia, implementasi perizinan usaha berbasis risiko dalam OSS ini juga akan menjawab keluh kesah pengusaha seputar sistem perizinan yang berbelit-belit dan membutuhkan biaya besar.
"Jadi ini adalah sebuah jawaban terhadap keluh kesahnya pengusaha yang selama ini yang mengatakan bahwa mengurus izin lama, ketemu sama pejabat susah, biaya mahal, sudah begitu lambat. Konon katanya ini kata versi pengusaha nih," ujar Bahlil.
"Dengan OSS ini bapak/ibu semua yang penting izinnya lengkap saja, syaratnya harus lengkap saja, itu pasti jalan. Jadi tidak perlu lagi minta waktu ketemu ketemu si A, si B, si C dan si D," tandasnya.
Advertisement